Berita Nasional
Himpuni Gelar Diskusi di Lemhanas, UU Cipta Lapangan Kerja Akan Permudah Perizinan Pendirian UMKM
HIMPUNI kembali mengelar diskusi mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan di Lemhanas, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
Berdasarkan data stastistik Bapenas terdapat 45 juta orang yang tidak bekerja tetap, sedangkan 7,05 persen orang masih menganggur, 2,24 angkatan kerja baru, 28,41 menjadi setengah penganggur.
PERHIMPUNAN Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (HIMPUNI) kembali mengelar diskusi mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan di Lemhanas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) malam.
Dalam diskusi itu turut hadir, Deputi Bidang Kajian Strategis Lemhanas, Reni Maryerni, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Wakil Rektir III Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Alvon Kurnia.
Menurut Elen Setiadi, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuah metode.
• Penguna KRL Harus Cermat Pilih Jadwal, Imbas Pengantian Wesel di Stasiun Gambir dan Jakarta Kota
• Tarif Air Bersih di Kepulauan Seribu Hampir 10 Kali Lipat Daratan Jakarta, Warga Tuntut Kaji Ulang
• Antisipasi Virus Corona, Ribuan Awak Kapal Tiongkok Diperiksa KKP Tanjung Priok dalam Radius 4 Mil
"Omnibus itu merupakan metode, karena dalam undang-undang tetap menuju pada undang-undang 12 tahun 2016. Metodenya yang kita gunakan, metodenya apa? Metodenya adalah satu undang-undang dalam satu tema memuat banyak perubahan undang-undang lainnya," kata Elen Setiadi, Kamis (13/2/2020).
Menurur Elen berdasarkan data stastistik Bapenas terdapat 45 juta orang yang tidak bekerja tetap, sedangkan 7,05 persen orang masih menganggur, 2,24 angkatan kerja baru, 28,41 menjadi setengah penganggur.
"Ini menjadi soal, 45 juta ini yang harus dipikirkan, metode pertama pak Jokowi sudah menggenjot namanya infrastruktur, tapi kita ketinggalan. Kita untuk mencapai ini apa yang akan dilakukan? Kita harus membuka lapangan pekerjaan," katanya.
Elen juga menyampaikan mengenai arah RUU Cipta Kerja yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan undang-undang dasar 45, melalui pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Dengan tujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia secara merata dalam rangka memenuhi hak atas kehidupan yang layak melalui UMKM, investasi, kemudahan berusaha, kesejahteraan pekerja dan proyek strategis nasional.
"Ini sumber-sumber Cipta Kerja tadi ini yang harus kita capai dan kita lakukan," ujarnya.
Menurutnya UU Cipta Kerja juga memiliki target, salah satunya tumbuhnya wirausaha baru dan koperasi baru. Prosedur yang akan diterapkan pun cukup mudah, sehingga perkembangan UMKM lebih mudah.
"UMKM cukup penting sekali 97 persen tenaga kerja mengambil porsi UMKM tapi sulitnya berkembang susahnya minta ampun, padahal UMKM tolak ukur ekonomi kita, oleh karena itu ini menjadi perhatian kita tak boleh dibiarkan," ucapnya.