Berita Jakarta
PEMILIK Mobil Mewah Tunggak Pajak di Jakpus 512 Kendaraan, Polisi Akan Datangi Rumahnya Door to Door
Kepala Samsat Jakarta Pusat Eling Hartono mengatakan, total kendaraan mewah di Jakarta Pusat yang belum membayar pajak sebanyak 512 kendaraan.
Penulis: Joko Supriyanto |
Kepala Samsat Jakarta Pusat Eling Hartono mengatakan, total kendaraan mewah di Jakarta Pusat yang belum membayar pajak sebanyak 512 kendaraan.
Dari 512 kendaraan mewah itu total keseluruhan sebanyak Rp 18,5 miliar pajak yang belum terbayarkan.
Kendati demikian pihaknya terus melakukan upaya door to door untuk melakukan penagihkan pajak kendaraan.
"Di jakarta pusat itu 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai 18,5 miliar. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (Njkb) diatas 1 miliar. Kebanyakan kendaraan perorangan," kata Eling, Kamis (13/2/2020).
Eling menyebut jika pihaknya terus berusaha melakukan door to door ke beberapa perumahan hingga mall to mall dan beberapa pusat keramaian untuk melakukan razia pajak kendaraan mobil mewah.
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
• Amien Rais Tak Hadir Saat Zulkifli Hasan Buka Kongres PAN, Pengaruh Amien Rais Sudah Berkurang?
• Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini
"Ya pastinya door to door akan kita laksanakan baik di rumah maupun mall to mall itu akan kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Eling.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika merasa indetitasnya digunakan oleh oknum untuk yang menghindari pajak kendaraan mobil mewah.
"Seandainya ada merasa masyarakat yang dirugikan bisa segera memblokir, karena yang mendapatkan hak kjp, bpjs itu tidak bisa ketika akan mengajukan kjp jika punya mobil," katanya.
Sedangkan target PKB Samsat Jakarta Pusat di Tahun 2020 ini sebesar Rp 1.345.735.000.000 sedangkan BBN-KB Rp 891.908.000.000.
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Adapun realisasi tahun 2020 baru mencapai 11 persen untuk PKB dan 9 persen untuk BBN-KB.
Masih Banyak Kendaraan Mewah Belum Bayar Pajak
Sebanyak 799 kendaraan terjaring razia gabungan Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) tadi pagi.
Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, razia juga menyasar terkait pajak kendaraan bermotor.
Mereka yang belum membayar pajak kendaraanya pun dikenakan sanksi tilang.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor, terlebih masih banyak kendaraan mewah yang belum membayar pajak.
Tak hanya itu, razia ini juga sebagai bentuk sosialisasi terkait realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
Yaitu, baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Saat ini terget Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun.
"Artinya berharap dengan berkolaborasi dengan kepolisian bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Pilar Hendrani, Kamis (13/2/2020).
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, Pilar menyebut akan rutin mengelar razia pajak kendaraan berkolaborasi dengan petugas Kepolisian, tak lain untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor.
"Jumlah kendaraan yang di tilang di sini jumlahnya tidak terlalu besar, artinya kalo jumlahnya besar menunjukkan masyarakat kurang sadar patuh membayar pajak," katanya.
Sementara itu Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan mengatakan jika razia pajak kendaraan ini baru pertama kali dilakukan di tahun 2020.
Di tahun ini pihaknya akan gecar melakukan razia pengesahan surat kendaraan bermotor.
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
"Ya jadi Samsat Jakarta Pusat melakukan razia ini sebagai tahapan awal di lima samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020, kita akan berkerjasama dengan kepolisian jadi di tahun ini adalah tahun penindalan pengesahan STNK," ucapnya
Menurut Eling, dari razia ini sebanyak 799 kendaraan terjaring, dan 225 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
Pihaknya juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara langsung, dan tidak dikenakan sanksi tilang.
• Karen Pooroe Baru Tahu Anaknya Meninggal Diduga Jatuh dari Apartemen Setelah 12 Jam Berlalu
"Ada beberapa pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang, namun ada juga yang langsung membayar pajak kendaraanya, saat ini masih kita data totalnya," ucapnya. (JOS)
Caption foto; Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono. (Wartakotalive.com-Joko Supriyanto)