Guru Aniaya Murid

Guru yang Pukuli Siswanya Pernah Cekcok dengan Rekan Kerja Sampai Lempar Kursi dan Banting Komputer

Oknum guru itu berinisal I dan menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Ilustrasi. 

"Ya, tapi itu kekurangannya, emosian, terkenal suka marah-marah."

Mahfud MD: Kombatan ISIS Asal Indonesia Tak Mengaku Sebagai WNI, Siapa yang Minta Dipulangkan?

"Kami juga kadang ngeri kalau guru itu lagi keluar emosinya," kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini pihak sekolah sudah memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersangkutan, berupa nonjob dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

“Sudah dinonjobkan, sekarang jadi guru biasa."

Yudian Wahyudi Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Fadli Zon Minta BPIP Dibubarkan

"Hari ini juga tidak boleh ngajar dulu, bebas tugaskan dulu."

"Tapi kalau dipecat sebagai ASN-nya kita tidak berwenang, biar instansi yang memiliki kewenangan yang memutuskan," paparnya.

Kronologi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menerangkan, dugaan tindakan kekerasan itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Berawal dari sekira pukul 06.45 WIB, seperti biasa lonceng masuk telah dibunyikan."

"Namun pada saat itu sekitar 100 siswa laki-laki terlambat masuk, berada di luar pintu gerbang sekolah yang terkunci," kata Wijonarko dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

PROFIL Kepala BPIP yang Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Pernah Larang Mahasiswi Pakai Cadar

Kemudian seorang oknum guru berinsial I yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, mengarahkan para siswa masuk menuju lapangan apel sekolah.

"Dari situ dilakukan pemeriksaan kelengkapan seragam sekolah termasuk bet, ikan pinggang."

"Di saat itu kedapatan lima siswa tidak lengkap langsung dipukul oleh oknum guru itu," imbuhnya.

DAFTAR 34 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Timnas Senior, Bali United Sumbang 7 Personel

Kelima siswa yang tidak lengkap menggunakan bet maupun ikat pinggang, yakni MFA, PGP, MRN, WS, AVY, dan DZ. Sehingga mendapatkan tindakan pemukulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved