Virus Corona
Alasan Virus Corona, Aparat Batalkan Rencana Pesta Ulang Tahun yang Bikin Pria Ini Nekat Bakar Diri
Alasan Virus Corona, Aparat Batalkan Rencana Pesta Ulang Tahun yang Bikin Pria Ini Nekat Bakar Diri
Virus itu diyakini berasal dari Pasar Seafood Huanan yang berlokasi di ibu kota Hubei, Wuhan, di mana diperdagangkan hewan liar.
Dilansir AFP Rabu (12/2/2020), Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan nama resmi virus tersebut, Covid-19, dalam pertemuan di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan, penamaan resmi itu untuk menghindari stigmatisasi negara, bangsa, atau hewan tertentu.
• Soal Usulan Musrenbang, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Minta Camat dan Lurah Cari Masalah
Dalam konferensi pers Selasa (11/2/2020), Tedros juga mengungkapkan meski 99 persen kasus itu terjadi China, virus itu "memberi duka bagi seluruh dunia".
Pejabat asal Eritrea itu pun meminta seluruh negara untuk membagikan data yang mereka miliki dalam upaya memerangi virus tersebut.
Dampak dari korban meninggal yang mencapai lebih dari 1.000 orang, Beijing dilaporkan mencopot dua petinggi Partai Komunis di Hubei.
100 Orang Meninggal Sehari
Korban meninggal karena virus corona masih terus bertambah.
Bahkan untuk pertama kalinya sejak merebak pada Desember 2019, ada lebih dari 100 orang meninggal dalam sehari karena virus corona.
Melihat banyaknya jumlah korban meninggal, bagaimana jenazah korban virus corona dimakamkan?
Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), seperti dikutip dari webnya, menerbitkan aturan terkait pemakaman korban virus corona.
• Guru SMA di Bekasi Pukuli Siswa, Wakil Wali Kota: Tinggalkan Pola Lama, Fokus Pola Didik Generasi Z
Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.
Lembaga medis yang menangani pasien memberikan sertifikat kematian kepada kerabat korban untuk pemberitahuan kremasi.
Jika perintah segera melakukan kremasi ditolak oleh keluarga korban, sedangkan lembaga medis dan rumah duka gagal meyakinkan maka wewenang menjadi otoritas keamanan publik.
"Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya," tulis aturan tersebut.