Berita Depok

Pemkot Depok Kebingungan Jalani Rencana Pemerintah Pusat Soal P3K, Masih Butuh Tenaga Honorer

Rencana perubahan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Pemerintah Pusat, nyatanya membuat Pemkot Depok bingung.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Gopis Simatupang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri. 

Rencana perubahan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pemerintah Pusat, nyatanya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bingung.

Pasalnya, hingga kini Kota Belimbing itu masih membutuhkan tenaga honorer guna melayani warganya yang berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, saat ini Pemkot Depok memiliki 6.500 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi Pemkot Depok.

"Kebutuhan ASN kita besar. Untuk kebutuhan pengawai negeri di Depok sebanyak 13 ribu orang. Masih kurang banyak," ujar Supian di lokasi tes CPNS, Hotel Bumi Wiyata, Beji, Depok, Rabu (12/2/2020).

Meski akan masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia

 Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame

 Amien Rais Tak Hadir Saat Zulkifli Hasan Buka Kongres PAN, Pengaruh Amien Rais Sudah Berkurang?

 Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini

Namun Supian mengatakan pihaknga khawatir bila nantinya pada saat penyeleksian, ada dari mereka yang tak lolos.

Sebab, untuk peralihan dari tenaga honorer ke P3K, dibutuhkan proses seleksi melalui beragam tes.

"Untuk seleksi P3K sama seperti seleksi CPNS. Kalau kita adakan kemungkinan akan ada yang tidak lulus, sementara kami masih butuh mereka untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Supian.

Selain itu juga, BKPSDM Depok masih menunggu peraturan presiden (Perpres) tentang honor atau pembagian gaji P3K.

 TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda

Pada 2019 lalu, Supian mengatakan, pihaknya telah melakukan proses seleksi P3K, dalam seleksi tersebut 186 orang dinyatakan lulus.

"Mereka belum bekerja karena kami masih menunggu Perpres soal gaji. Jadi kita harus hitung-hitung dulu gajinya berapa. Apakah disamakan dengan PNS, kami belum tahu," tuturnya.

Namun demikian, Supian memaparkan peraturan wali kota tetap dibutuhkan untuk P3K berkaitan dengan kontrak kerja.

Kontrak kerja tersebut nantinya akan diperpanjang tiap tahunnya oleh Pemkot Depok.

 Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin

Sedangkan untuk gaji, Supian mengaku hal tersebut nantinya akan digelontorkan dari dana APBD Kota Depok.

 "Untuk kerjanya sama seperti PNS, bedanya hanya tidak dapat pensiun. Dan juga kalau kinerjanya jelek akan diputus kontraknya," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved