Formula E
Komisi E DPRD Nilai Keputusan Pemprov DKI Pilih Monas buat Balap Formula E Salahi Aturan
Komisi D DPRD DKI Jakarta memandang keputusan Pemprov DKI untuk memakai kawasan Monumen Nasional dipakai sirkuit Formula E berpotensi menyalahi aturan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta memandang keputusan Pemprov DKI untuk memakai kawasan Monumen Nasional - Monas dipakai sirkuit Formula E berpotensi menyalahi aturan.
Soalnya Monas termasuk cagar budaya sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1994 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan di DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya.
“Kalau itu di Monas menyalahi aturan betul karena kan di cagar budaya itu tidak boleh digunakan untuk Formula E,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di DPRD DKI pada Rabu (12/2/2020).
• Batu Alam Monas Bakal Dilapisi Aspal Hotmix Buat Sirkuit Formula E
Ida mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan harus berpikira ulang terhadap keputusan yang diambil.
Seharusnya gubernur bertindak melestarikan cagar budaya, bukan melakukan pembiaran yang berimplikasi buruk bagi benda bersejarah tersebut.
“Benda cagar budaya yang bikin itu bukan zaman sekarang, tapi era sebelum kita lahir atau masih kecil. Mereka sudah buat cagar budaya, sehingga harus ditaati oleh pak Gubernur,” ujar Ida.
Dalam kesempatan itu, Ida meminta kepada Anies jangan memaksakan diri meski sempat ditentang namun akhirnya disetujui.
Dia lalu menyarankan, baiknya DKI fokus pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung seperti penanggulangan bencana banjir dan kemacetan.
“Jangan mengkhayal yang macam-macam, selesaikan banjir saja dulu,” ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, pemilihan Monas sebagai lintasan Formula E telah dikaji dengan matang.
Bahkan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Komisi Pengarah Kawasan Pembangunan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
“Pemilihannya sudah dikaji dan dievaluasi, sehingga mendapat persetujuan dari komisi pengarah,” kata Syarif.
DKI Ngotot Tetap Pilih Monas sebagai Lintasan Formula E, Begini Tanggapan Pusat Studi Perkotaan
Pusat Studi Perkotaan menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tetap memilih Kawasan Medan Merdeka khususnya Monumen Nasional (Monas) sebagai sirkuit mobil balap Formula E.
Dibanding Monas, sebaiknya DKI memilih Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) karena paradigma tentang tempat tersebut adalah sarana olahraga.
“Kami sangat prihatin dan sungguh disesalkan. Keputusan DKI tidak ada penghargaan sama sekali terhadap kawasan cagar budaya Monas, atas dasar komersialisasi,” ujar Peneliti Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga saat dihubungi pada Rabu (12/1/2020).
Menurut dia, DKI harusnya memahami dasar pemilihan Monas sebagai benda cagar budaya.
Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1994 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan di DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya.
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
• Amien Rais Tak Hadir Saat Zulkifli Hasan Buka Kongres PAN, Pengaruh Amien Rais Sudah Berkurang?
• Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini
Dia khawatir bila Monas dipakai lintasan sirkuit dapat merusak keaslian dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Meskipun, DKI akan memperbaiki bila ada material di Kawasan Monas rusak akibat penyelenggaraan Formula E.
“Penetapan kawasan cagar budaya itu mempertimbangkan tingkat keaslian dan kesejarahan lokasi tersebut. Penempatan sirkuit dengan segala pendukungnya, jelas tidak menghargai kawasan cagar budaya tersebut apalagi masih banyak lokasi lain yang bisa dijadikan sirkuit,” jelas Nirwono.
Nirwono lalu mempertanyakan, urgensi DKI memilih Monas sebagai tempat sirkuit Formula E.
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Nirwono mengatakan, ikon Jakarta tidak hanya Monas, tapi GBK juga memiliki spot yang bagus untuk arena balap apalagi stadion tersebut kerap dipakai oleh ajang turnamen antar negara.
“Kalau dipaksakan di Monas dikhawatirkan lama-lama akan hilang nilai keasliannya dan keotentikannya yang tidak bisa digantikan begitu saja,” kata Nirwono.
Sementara itu Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, keputusan Pemprov DKI untuk menggelar di Kawasan Monas sudah tepat.
Soalnya Monas merupakan salah satu ikon DKI Jakarta, sehingga peluang tugu perjuangan itu agar dikenal secara luas oleh peserta Formula E ataupun pengunjung mancanegara sangat tinggi.
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
“Permintaan itu sudah melewati tahap evaluasi sehingga mendapat persetujuan dari Komrah (Komisi Pengarah) dan banyak catatannya,” kata Syarif.
Beberapa catatan itu di antaranya konstruksi lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penyelenggara Formula E juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
DKI juga harus melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
• Anak Karen Pooroe Jatuh dari Balkon Apartemen dan Meninggal Dunia, Diduga Saat Main Hujan
Syarif juga yakin, catatan-catatan yang diberikan oleh komisi tersebut akan dijalankan oleh DKI.
“Pemprov DKI menggelar acara ini kan juga melibatkan lembaga lain yang bekompeten di bidangnya, bahkan mempunyai reputasi di dunia internasional, maka kami nggak khawatir kalau DKI itu tidak mampu melaksanakan permintaan Komrah,” ujar Syarif. (faf)