Sabtu, 25 April 2026

Penembakan

Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan Dirinya, Ini Alasannya

SETELAH dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantoro, terdakwa Briptu Rangga Tianto menyampaikan duplik.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Terdakwa Briptu Rangga Tianto (32) keluar ruang sidang seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (11/2/2020). 

Kejadian tersebut terjadi setelah Rangga dimintai tolong untuk membantu keponakannya yakni MFZ yang tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.

Rangga datang dengan menyiapkam senjata api jenis HS 9 miliknya yang diambilnya dari atas lemari pakaian dan kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggangnya.

Rangga meminta tolong agar keponakannya itu dibebaskan dan akan dibina oleh keluarga atas apa yang dilakukan.

Namun korban justru bersikap tegas dengan tidak mengindahkan permohonan pelaku yang kemudian nekat membrondong tembakan sebanyak tujuh tembakan ke arah korban.

Korban mengalami luka tembak di bagian dada yang menyebabkan luka robek pada bagian paru-paru serta luka tembakan di tangan, kaki, dan bokong.

Akibatnya, korban terkapar dan langsung tewas di tempat.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved