Sabtu, 11 April 2026

Penembakan

Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan Dirinya, Ini Alasannya

SETELAH dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantoro, terdakwa Briptu Rangga Tianto menyampaikan duplik.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Terdakwa Briptu Rangga Tianto (32) keluar ruang sidang seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (11/2/2020). 

"Ya karena memang terdakwa ini melakukan tindakan itu sebagai perlawanan akibat ucapan korban yang merendahkan martabatnya..."

SETELAH dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoro, terdakwa Briptu Rangga Tianto (32) melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atau jawaban atas tuntutan tersebut.

Dalam dupliknya, melalui tim pengacaranya yakni Muhammad Azmi Hendarwan dari Michdan & Partner, terdakwa memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Bahwasanya kami memohon kepada Majelis Hakim dapat memberlakukan Pasal 49 dan Pasal 48 kepada terdakwa sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujar Azmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (11/2/2020).

Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Kapolda Metro: Evaluasi Personel yang Pegang Senpi

Azmi mengatakan, permohonan penggunaan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Di mana dalam tindakannya tersebut, Azmi mengatakan kliennya melakukan penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy lantaran terpaksa setelah mendengar ucapan yang tak mengenakan dari korban kepada terdakwa.

"Ya karena memang terdakwa ini melakukan tindakan itu sebagai perlawanan akibat ucapan korban yang merendahkan martabatnya," papar Azmi kepada Warta Kota seusai sidang.

Dalam Pasal 49 mengatur tentang tindakan pidana terjadi akibat pelaku membela diri karena adanya ancaman.

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Sebelumnya, dalam dakwaan awal, JPU mengenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 terhadap Rangga Tianto yang menembakan senjata api kepada Bripka Rahmat Efendy hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Namun, dalam tuntutannya di persidangan beberapa pekan lalu, JPU hanya mengenakan Pasal 338 karena tak terbukti terdakwa melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, memohon dengan hormat Majelis Hakim menerima permohonan duplik ini," tutur Azmi dalam sidang.

Seusai pembacaan dupilk, Ketua Majelis Hakim, Yuane Marieta menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan atau tidak, terdakwa secara yakin menjawab cukup terhadap duplik yang diajukannya.

Selanjutnya, sidang kembali digelar pada Rabu, 26 Februari 2020 dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Tujuh tembakan

Sebelumnya, Rangga yang berpangkat Briptu menembak mati Bripka Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 20.30.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved