Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Narkoba

Update Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Bakal Tutup Diskotek Venue Kemang

Update Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Bakal Tutup Diskotek Venue Kemang

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Venue Bar & Lounge 

Sehingga, lanjutnya, keputusan, mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam itu belum diteta[pkan hingga saat ini.

"Sampe sekarang belum dapat laporan dari BNN," ungkapnya dihubungi pada Senin (10/2/2020).

Polisi Tangkap Lucinta Luna Dugaan Penyalahgunaan Narkoba: Menunggu Hasil Laboratorium Forensik

Terkait hal tersebut, Ujang mengaku akan menanyakan status Diskotek Venue Kemang kepada Disparekraf DKI Jakarta.

"Saya mau tanyakan ke Dinas Parekraf, besok dikabarin ya," tambahnya.

Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020)
Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020) (Wartakotalive/Desy Selviany)

Golden Crown Tamansari Resmi Ditutup

Berbeda dengan Diskotek Venue Kemang Pemprov DKI Jakarta telah mencabut ijin Golden Crown Tamansari sejak Jumat, 7 Februari 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

"Golden Crown sudah dicabut ijinnya. Venue belum kita cabut (ijinnya). Masih nunggu laporan BNN. Kalau terbukti ada keterlibatan manajemen kita cabut ijinnya," ungkapnya dihubungi pada Minggu (9/2/2020).

Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini

Pencabutan ijin dilakukan usai pihaknya mengirimkan surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Merujuk hal tersebut, DPMPTSP DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown Tamansari.

Pencabutan TDUP dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan adanya temuan narkoba.

Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020)
Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020) (Wartakotalive/Desy Selviany)

Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Dihubungi terpisah, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menegaskan, para pengunjung positif narkoba dalam hasil operasi di Golden Crown Tamansari dan Diskotek Venue Kemang.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 107 orang, yakni sebanyak 63 perempuan dan 44 pria pada hari Kamis dan Jumat, 6-7 Februari 2020.

"Sebanyak 107 orang dilakukan rehabilitasi rawat jalan," ungkap Arman dihubungi pada Minggu (9/2/2020). 

Pengunjung Diskotik Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat sedang menjalani tes urin yang digelar oleh BNNP DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari. Separuh lebih pengunjung diskotik ini terbukti positif narkoba.
Pengunjung Diskotik Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat sedang menjalani tes urin yang digelar oleh BNNP DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari. Separuh lebih pengunjung diskotik ini terbukti positif narkoba. (Istimewa)

Kemudian, lanjutnya, terkait temuan seorang pria berinisial RA, BNN melakukan penahanan dan penyelidikan.

"Ditahan dan disidik atas nama RA," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pemeriksaan tempat hiburan malam.

"Sepanjang tahun kami akan memperketat penyawasan dan meningkatkan pemeriksaan tempat hiburan malam," tegas Arman.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved