Viral Medsos

Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini

Trending topik Twitter pagi ini, Selasa (11/2/2020) tagar #SegeraTangkapAdeArmando, ramai dibicara warga net.

Ricky Martin Wijaya
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Menurut Rocky Gerung apa yang dikatakan Ade Armando menandakan bahwa dibelakang psikologi publik terdapat ketegangan sosial yang berlanjut terus.

"Dia eksplosive karena ada soal agama, kebijakan umum yang buruk,. jadi basisnya ketegangan sosial. Nah sialnya ketika seperti itu pers cari konteksnya sehingga mereka menunggu ujung dari perdebatan itu apa. Jadi pers menunggu jadi terbakar," kata Rocky Gerung.

"Makanya kalau negara mengambil alih lebih cepat maka Pers akan mengutip negara," kata Rocky.

Lalu Bagaimana dengan radikalisme yang dicondongkan ke Islam? Padahal non Islam juga radikal.

"itu terjadi karena istana terus ngomong soal radikalisme, Mahfud MD, Moeldoko juga ngomong, Tito Karnavian juga. Itu framenya ke Islam. Negara mengolah public relationnya sendiri. jadi saya harap negara rada sehat otaknya kalau bikin statement. Kata radikal itu sudah jadi stigma, maka gantilah kata itu. Karena publik sudah masuk ke batinnya bahwa yang dituduh adalah kita," tutur Rocky Gerung.

Simak videonya di sini

Lalu bagaimana tanggapan FPI soal pernyataan Ade Armando yang juga pakar komunikasi ini?

Ternyata FPI sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri namun  tidak diterima.

"Jadi sekali lagi di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan, lalu penegakan hukum yang tebang pilih itu terbukti di beberapa hal, termasuk kali ini kita buktikan sekali lagi, secara jelas nyata, pihak penyidik ditindak pidana umum menyatakan tidak mau memproses pelaporan kita. Padahal bukti sudah cukup, keterangan sudah jelas. Kemudian argumen sudah kita bantahkan," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aziz merasa ada kejanggalan dalam penolakan laporan tersebut. Aziz juga membandingkan laporan itu dengan kasus yang menjerat Komisaris Utama Pertamina Busuki Tjahja Purnama (Ahok).

 "Argumennya antara lain, pertama, menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang per seorang merujuk ke pasal 310. Kita bantah bahwa kita tidak menggunakan pasal 310, melainkan 156. Kemudian mereka beralasan lagi adalah bahwa harus menyaksikan, saya bantah alasan tersebut bahwa pada kasus Ahok kita yang melaporkan tanpa ada di Pulau Seribu bisa diproses," katanya.

Aziz Yanuar, kuasa hukum FPI
Aziz Yanuar, kuasa hukum FPI (WARTA KOTA/BUDI MALAU)

Selain itu, Aziz menyebut penyidik enggan menerima laporan karena pernyataan Ade Armando ada di channel YouTube Realita TV. Jadi FPI diminta melapor ke Dewan Pers.

"Alasan berikutnya adalah bahwa melalui Dewan Pers karena Realita TV ini melalui legalitas peran. Saya katakan lagi bahwa itu tidak bisa, menurut hukum sudah kita jelaskan. Kita lagi-lagi pakai bukti. Buktinya Rocky Gerung tempo hari dilaporkan di Mabes Polri di Polda Metro Jaya pada saat keterangannya di ILC tidak ada Dewan Pers, tidak ada tvOne dipermasalahkan," kata Aziz

Aziz menyebut banyak kasus Ade Armando yang tidak diproses polisi. Karena itu, FPI menilai Ade Armando bebas melanggar hukum.

"Setelah kita telisik ini ternyata banyak kasus Ade Armando ini, lima atau enam kasus semuanya mangkrak nggak jelas. Bahkan sampai detik ini ada yang tersangka tidak ada kejelasan juga, masih bebas dan akhirnya orangnya bebas melanggar hukum apa aja," tegas Aziz.

Kasus Jafar Shodiq Hina Maruf Amin Dinilai Bisa Jadi Alasan Kuat Pemerintah Tak Perpanjang SKT FPI

FPI Ngotot Izin Dikeluarkan, Politisi PDIP Ungkap AD/ARTnya Tidak Tunduk Pancasila dan UUD 45

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved