Formula E
Sirkuit Formula E di Area Monas Masih Tentatif, Tunggu Kepastiannya dalam 1 atau 2 Hari
PEMILIHAN Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat sebagai sirkuit Formula E masih tentatif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Tunggu saja, nanti akan diumumkan kalau sudah final. Dalam satu atau dua hari ini akan ada press conference langsung dari pak Gubernur...”
PEMILIHAN Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat sebagai sirkuit Formula E masih tentatif.
Belakangan, Pemprov DKI Jakarta disebut-sebut mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal pemakaian Monas sebagai lintasan balap mobil listrik itu.
Padahal pekan sebelumnya, komisi tersebut menolak usulan yang disampaikan oleh DKI.
• TAK Diizinkan di Monas, Balapan Formula E Bakal Digelar di Ruas Jalan Sudirman-Thamrin
• Jakpro Tetapkan Lokasi Baru Lintasan Formula E, tapi Belum Mau Beberkan di Mana, Ini Alasannya
• Anies: Perubahan Rute Balap Formula E di Kawasan Monas Tak Seperti Mengubah Jalur Busway
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berjanji bakal menyampaikan kepada publik soal penetapan sirkuit lintasan balap Formula E yang akan digelar pada Juni 2020 mendatang.
Pengumuman sirkuit ini untuk menjawab polemik soal kepastian sirkuit Formula E, apakah di Kawasan Monumen Nasional (Monas) atau di luar Monas.
“Tunggu saja, nanti akan diumumkan kalau sudah final. Dalam satu atau dua hari ini akan ada press conference langsung dari pak Gubernur,” kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto kepada wartawan pada Senin (10/2/2020).
Menurut dia, keputusan Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno tidak menyebutkan Monas secara eksplisit sebagai sirkuit Formula E.
Menteri Sekretaris Negara itu hanya menyebutkan Formula E bisa diselenggarakan di Kawasan Medan Merdeka.
“Ya kan, (Jakpro) sudah kerja tiga hari untuk finalisasi alternatif track. Di sana juga tidak ditulis eksplisit Monas (untuk sirkuit Formula E) sesuai surat permintaan pak Gubernur,” ujar Dwi.
Izinkan
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama mengatakan, pihaknya telah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas pada Juni 2020 mendatang.
Surat bernomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka itu diterbitkan pada Jumat (7/2/2020) lalu.
“Untuk informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” ujar Setya.
Meski mendapat persetujuan, kepada panitia acara untuk memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, penyelenggara Formula E juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka, serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
DKI juga harus melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Sebelumnya, Sekretariat Negara menolak rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membangun lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Alasannya, Kawasan Monas merupakan cagar budaya sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik.
“Formula E saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama pada Kamis (6/2/2020).
Setya mengatakan, pertimbangan Komrah tidak setuju dengan adanya lintasan balap itu adalah mempertimbangkan cagar budaya Monas sebagai benda bersejarah.
Apalagi lintasan balap itu dibangun dengan memakai pengaspalan, padahal skema perkerasan telah diatura dalam Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
“Tetap diizinkan (lintasan balap) tapi di luar kawasan Monas. Secara tertulis belum disampaikan, karena baru dibicarakan (di Komrah),” ujarnya.
Ajang balap mobil listrik
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lintasan Formula E untuk ajang balap mobil listrik di Monas pada 6 Juni 2020 mendatang.
Lintasan Formula E memiliki panjang sekitar 2,6 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dari jalan itu, kemudin lintasan di arahkan belok kiri ke Jalan Silang Merdeka Tenggara dan masuk ke dalam kawasan Monas, memutari Jalan Titian Indah di dalam Monas, menuju Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir kembali di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Untuk memudahkan peserta balap Formula E, pemerintah akan melapisi batu alam yang ada di pelataran Monas menggunakan aspal. Dengan demikian, kontur jalan pada lintasan Formula E lebih mulus untuk dilalui.