Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf

Pegendara AR (26) yang menerobos jalur busway mengaku khilaf dan menyesal telah merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.

Penulis: Desy Selviany |
zoom-inlihat foto Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf
Warta Kota/Desy Selviany
Perampas hp polisi.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.

Pengemudi Agya Ini Cekik dan Dorong Polantas, Tak Diterima Ditilang karena Berhenti di Bahu Jalan

Kali ini pelaku AR (26) merampas ponsel polisi karena tidak terima ditilang di lampu lalu lintas, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono mengatakan korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiba tiba korban melihat kendaraan roda empat bernomor Polisi 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.

Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas relasi Kebon Jeruk.

Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas

Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.

"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi" Ujar Ardhy.

Motif Pengemudi Honda Jazz Menabrak Polantas di Senayan karena Takut Ketahuan Habis Mengisap Ganja

Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.

Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved