Berita Nasional
Wacana Pengalihan Wewenang Penerbitan SIM ke Kemenhub, Dirlantas Polda Metro: Apa Urgensinya?
Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
"Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?"
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari kepolisian ke Kemenhub, mesti dikaji secara komperehensif dan mendalam.
Hal itu terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas dan dibahas di DPR.
Di luar itu, Yusuf menilai belum ada urgensi terkait pemindahan wewenang itu.
• Pengendara Tanpa SIM, Pelaku Utama Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota DKI Jakarta
• STARTING XI dan Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona, Quique Setien Tak Pasang Tiga Striker
• Real Madrid Alami Kebangkitan, Kalahkan Osasuna 4-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen Liga Spanyol
"Yang jadi pertanyaan saya, memang selama ditangani polisi kenapa dan ada apa? Ada masalah apa sih selama ditangani polisi dan urgensinya, apa?" tandas Kombes Pol Yusuf.
Ia menerangkan dalam mengkaji soal ini semua pihak terkait mesti melihat dan memiliki data empiris yang tepat.
"Sehingga apakah pemindahan wewenang itu tepat atau tidak, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan presisi. Termasuk alasannya apa," kata Yusuf.
• STARTING XI dan Live Streaming Maxstream, Inter Milan vs AC Milan, Conte Duetkan Sanchez-Lukaku
• Rayakan 1 Dekade Pertama, Summarecon Bekasi Gelar Lomba Film Pendek, Photo Drone, dan Drone Racing
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Jadi menurut saya, belum ada urgensinya memindahkan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari polisi," kata Yusuf.
Pemicu utama kecelakaan lalu lintas
Sementara itu, terkait kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, dari jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang disebabkan human error di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaku utamanya adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, dari data yang ada, sebanyak 60 persen jumlah pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM baik pengendara roda dua maupun roda empat.
"Untuk pelanggaran lalin dan pemicu kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak hampir 60 persennya dilakukan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," kata Yusuf saat ditemui Wartakotalive.com, Jumat (7/2/2020) lalu.
Menurut Yusuf, pengendara pelanggar lalin dan pemicu kecelakaan yang tidak memiliki SIM itu sebagian memang tidak membuat SIM dan sebagian lagi tidak memperpanjang masa berlaku SIM nya.
• IKBT-BA Bikin Terobosan, Siapkan Aplikasi untuk para Pedagang Warteg
• Real Madrid Alami Kebangkitan, Kalahkan Osasuna 4-1, Kian Kokoh di Puncak Klasemen Liga Spanyol
• Pedagang Musiman Cari Peruntungan Cap Gomeh di Jatinegara, Mulai Pindah Kota hingga 1 Hari Rp 1 Juta
"Padahal saat ini perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan online antarkota," kata Yusuf.
Dari data ini Yusuf melihat bahwa kesadaran pengendara dalam berlalu lintas yang baik sejalan dengan kesadaran memperpanjang masa berlaku SIM yang mereka miliki.
Yusuf menjelaskan ada 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pertama adalah human error atau faktor manusianya.
"Kedua karena faktor kendaraaan, mulai dari rem blong, pecah ban dan lainnya," kata Yusuf.
Lalu ketiga, kata Yusuf, karena faktor jalan.
"Mulai dari jalan berlubang, tikungan tajam, kurangnya lampu jalan sampai ketiadaan rambu," kata Yusuf.
Dan faktor keempat katanya karena faktor alam.
"Yakni karena cuaca, kabut, hujan licin, petir dan lainnya," tambah Yusuf.
Menurutnya meski tidak signifikan, human error adalah faktor yang paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Paling Berkesan
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusuf juga berkomentara soal dirinya yang akan dimutasi dan mendapat kenaikan pangkat.
Kombes Pol Yusuf akan naik pangkat menjadi Brigjen Pol dengan menjabat Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/385/II/KEP/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Surat ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
Kombes Yusuf mengaku bersyukur dengan mutasi ini dan berkomitmen akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Selama beberapa tahun menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Yusuf mengaku ada beberapa tugas dan hal yang membuatnya sangat terkesan.
"Yang paling berkesan yakni pengamanan Asian Games 2018 di Jakarta. Ini adalah event internasional," tuturnya.
"Dengan kondisi lalin di Jakarta yang sangat macet, kami bisa memastikan target waktu 30 menit berangkatnya semua atlet yang bertanding, dari wisma ke setiap venue. Dan tak pernah ada yang terlambat. Semuanya sesuai target waktu," imbuh Yusuf.
Sampai akhir gelaran Asian Games katanya tidak ada kontinten negara peserta yang mengeluhkan dan memprotes lamanya waktu tempuh atlet dari wisma ke setiap venue.
"Saat itu kami melakukan penutupan sementara di beberapa titik untuk memastikan atlet, yang berangkat ke venue tiba kurang dari 30 menit," kata Yusuf.
Penerapan ETLE
Selain itu kata Yusuf untuk mengurangi kemacetan pihaknya mengusulkan libur sekolah dan akhirnya direspon Pemprov DKI dengan baik.
"Hal kedua yang terkesan, adalah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kami lakukan dan kami launching November 2018 lalu. Karena program ini dinilai berhasil menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di titik dimana ETLE dipasang," katanya.
Ia menjelaskan sejak program ETLE dilaunching 1 November 2018 sampai Desember 2019, tempat dimana ETLE terpasang menjadi lebih tertib dan pelanggaran lalin turun 44 persen.
Atas apa yang dilakukannya ini Yusuf dikenal sebagai penggagas sekaligus eksekutor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
)