Belum Ada Laporan BNN, Diskotek Venue Kemang Belum Ditutup Anies Walau Pengunjung Positif Narkoba

Belum ada laporan dari BNN jadi alasan Diskotek Venue Kemang belum ditutup Pemprov DKI Jakarta, walau ratusan pengunjung positif narkoba.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
108 Orang yang Diamankan BNN Diskotek Golden Crown dan Venue 

Walau ratusan pengunjung dipastikan positif narkoba dalam razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pekan lalu, nasib Diskotek Venue Kemang belum ditetapkan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta belum menerbitkan rekomendasi terkait penutupan Diskotek Venue Kemang hingga Senin (10/2/2020).

Alasan belum terbitnya rekomendasi dari Disparekraf DKI Jakarta diungkapkan Kepala Seksi Industri Kreatif Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan Ujang Supandi.

Dipaparkannya, alasan belum terbitnya rekomendasi terkait temuan narkoba itu karena BNN belum menyampaikan laporan kepada Disparekraf DKI Jakarta.

Sehingga, lanjutnya, keputusan, mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam itu belum diteta[pkan hingga saat ini.

"Sampe sekarang belum dapat laporan dari BNN," ungkapnya dihubungi pada Senin (10/2/2020).

Terkait hal tersebut, Ujang mengaku akan menanyakan status Diskotek Venue Kemang kepada Disparekraf DKI Jakarta.

"Saya mau tanyakan ke Dinas Parekraf, besok dikabarin ya," tambahnya.

Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020)
Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020) (Wartakotalive/Desy Selviany)

Golden Crown Tamansari Resmi Ditutup

Berbeda dengan Diskotek Venue Kemang, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut ijin Golden Crown Tamansari sejak Jumat, 7 Februari 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

"Golden Crown sudah dicabut ijinnya. Venue belum kita cabut (ijinnya). Masih nunggu laporan BNN. Kalau terbukti ada keterlibatan manajemen kita cabut ijinnya," ungkapnya dihubungi pada Minggu (9/2/2020).

Pencabutan ijin dilakukan usai pihaknya mengirimkan surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Merujuk hal tersebut, DPMPTSP DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown Tamansari.

Pencabutan TDUP dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan adanya temuan narkoba.

Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020)
Diskotik Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/2/2020) (Wartakotalive/Desy Selviany)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved