Kasus Narkoba
Pemilik Diskotik Golden Crown Klaim Ratusan Pengunjung Pakai Narkoba dari Luar Area Diskotik
Pengelola Diskotik Golden Crown Cynthia hanya bisa pasrah saat Satpol PP menutup tempat usaha hiburan malamnya di Jalan Mangga Besar
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTA - Pengelola Diskotik Golden Crown Cynthia hanya bisa pasrah saat Satpol PP menutup tempat usaha hiburan malamnya di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan kedua kepada Diskotik Golden Crown disegel untuk berbenah.
Cynthia mengklaim pengunjung positif narkoba di Diskotik Golden Crown memakai barang haram tersebut di luar kawasan diskotik tersebut.
"Di tempat kita ini tidak ada peredaran narkoba," ujar Cynthia ditemui usai penutupan Diskotik Golden Crown oleh Satpol PP DKI Jakarta Sabtu (8/2/2020).
• BREAKING NEWS: Diskotik Crown di Mangga Besar Disegel, Ratusan Pengunjung Positif Narkoba
Ia menjamin ratusan pengunjung yang positif narkoba saat dites Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta sudah memakai narkoba di luar kawasan Golden Crown.
Pihak Diskotik Golden Crown juga memastikan setiap pengunjung yang masuk di kawasan tersebut sudah digeledah oleh sekuriti sebelumnya.
"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif ketika tes urine. Tapi kami jamin mereka bukan pakai di tempat kami," jelasnya.
• Ratusan Pengunjung Positif Narkoba Diskotek Venue Kemang dan Golden Crown Tamansari Terancam Ditutup
Namun pihak Golden Crown belum memikirkan upaya langkah hukum lebih lanjut dari penutupan tersebut. "Saya serahkan saja kepada yang berwenang," kata Chyntia.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tutup Diskotik Golden Crown, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Penutupan merupakan tindak lanjut dari razia Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan ratusan pengunjung positif narkoba.
Puluhan Satpol PP menggeruduk Diskotik Crown yang terletak di Plaza Glodok pukul 10.00 WIB.
Sebuah tali segel bertuliskan Satuan Polisi Pamong Praja dibentangkan di dua pintu masuk diskotik.
Penutupan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama.
"Penutupan berdasarkan tindak lanjut hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis lalu. Di penggerebak itu ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry ditemui di lokasi penyegelan.
Harry mengatakan penutupan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2019 Pasal 56 tentang penyelenggaraan usaha dan pariwisata.
