Andre Rosiade Diduga Jebak PSK

PANAS Tifatul Sembiring Pertanyakan Berita Andre Rosiade Jebak PSK Atas Nama Pemberantasan Maksiat

PANAS Tifatul Sembiring Pertanyakan Berita Andre Rosiade Jebak PSK Atas Nama Pemberantasan Maksiat

TribunNewsmaker.com Kolase/ Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV/TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Anggota DPR Andre Rosiade dan PSK yang digerebek di Kota Padang. 

Saat tersangka dan pria tersebut tengah berhubungan badan, Andre Rosiade dan Tim Subdit V Cyber Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, dan sejumlah wartawan, melakukan penggerebekan.

Andre Rosiade membantah dugaan penjebakan PSK tersebut, dengan alasan yang memesan adalah warga tersebut.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online."

"Kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000 yang digunakan untuk transaksi.

Lalu, juga ada satu alat kontrasepsi atau kondom yang belum dipakai, dan telepon genggam.

Sehingga, Andre Rosiade menegaskan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi online di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan Andre Rosiade ke Polda Sumatera Barat.

"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.

Persebaya Vs Persik Jadi Laga Pembuka Liga 1 2020, Bali United Fokus di Piala AFC

PSK Jadi Tersangka

Mengutip Kompas.com, Polda Sumbar telah menetapkan N (27) dan mucikari berinisial AS sebagai tersangka.

Stefanus mengatakan, N dan AS sebagai pelaku, yang dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, Selasa (4/1/2020).

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan bahwa N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved