Giliran Go Food Digeruduk Animal Defenders Indonesia Terkait Penjualan Daging Anjing
Giliran Go Food Digeruduk Animal Defenders Indonesia Terkait Penjualan Daging Anjing. Simak selanjutnya.
Dikatakannya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.
• Pertama Kali 11 Anggota Polri Berjasa Jaga NKRI Ikuti Sekolah Instruktur, Ayo Semangat Kata Kapolri
Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.
Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.
"Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar)," pungkas Doni Herdaru Tona. (m23)