Pemberantasan Narkotika
Sindikat Heroin Jaksel Lima Tahun Jual Heroin Rp 3 Juta Per Gram dengan Satu Pelaku Positif HIV AIDS
Satu orang di antara mereka terpaksa ditembak dengan menggunakan senjata api berpeluru timah panas, sehingga tewas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pengedar dan bandar narkotika jenis heroin dari kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Satu orang di antara mereka terpaksa ditembak dengan menggunakan senjata api berpeluru timah panas, sehingga tewas.
Dari tangan keempatnya berhasil disita heroin sebanyak 1 kg lebih atau tepatnya 1.050 gram.
Selain itu, disita pula narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dari mereka.
Empat tersangka yang berhasil dibekuk satu per satu, sejak Rabu (29/1/2020) sampai Kamis (30/1/2020) lalu itu adalah Jerry alias Japra, Dewata, Soni Wibowo dan Adila.
• Terungkap Alasan Jelas Amanda Jadi Penjual Tahu Goreng Cantik yang Laku Terkenal Berkat Media Sosial
Jerry alias Japra mesti ditembak petugas hingga meninggal dunia karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dicky F Bachriel menjelaskan sindikat ini diketahui sudah 5 tahun beroperasi mengedarkan heroin dari Mampang, Jakarta Selatan.
"Mereka ada komunitas tersendiri untuk pengguna heroin ini."
"Kepada mereka itu, sindikat ini menjualnya dan sudah 5 tahun beroperasi," kata Dicky di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
• 10 Lansia Satu RT di Bekasi Jadi Korban Hipnotis Modus Diajak Syuting Produk Susu dan Bertemu Artis
Menurut Dicky, komunitas pengguna heroin adalah cenderung kalangan atas.
"Karena, harganya mahal dan lebih tinggi dari sabu," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan harga pasaran heroin adalah Rp 3 Juta ke atas pergramnya.
"Harganya per gram mulai dari Rp 3 Juta ke atas."
"Itu makanya penggunanya kalangan menengah ke atas," kata Yusri.
• Terungkap Penjualan Daging Anjing Membuat Tokopedia Giliran Digeruduk Animal Defenders Indonesia
Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pemain dan bandar narkotika jenis heroin, yang sering mengedarkan di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata Yusri, tim di bawah pimpinan Kanit 2 Subdit 3, Kompol Dicky F Bachriel menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud, Rabu (29/1/2020).
"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka Dewata di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan dengan barang bukti heroin sebanyak 7 gram," kata Yusri dalam jumpa pers Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
• Update di Balik Lansia Satu RT di Kayuringin Kota Bekasi Jadi Korban Hipnotis Beredar Pesan Berantai
Hasil interograsi terhadap tersangka Dewata, kata Yusri menyeburkan bahwa 7 gram heroin didapatkan dari Jerry alias Japra.
"Dari sana, lewat tersangka Dewata, petugas memancing Jerry lewat telepon untuk mengantar heroin lagi," kata Yusri.
Setelah ditunggu beberapa saat, katanya sekitar pukul 17.30, Jerry datang.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jerry."
"Dari tangan Jerry disita 8 gram heroin dan 35 gram heroin lagi yang disembunyikan di jok motor."
"Jadi, totalnya ada 43 gram heroin," ujar Yusri.
Dari sana, menurut Yusri, pihaknya terus melakukan pengembangan.
"Hingga berhasil menangkap Seno Wibowo bersama temannya Adila di daerah Bintaro. Dari mereka disita barang bukti alat hisap sabu dan sabu 1 gram," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari hasil interogasi terhadap tersangka Seno diketahui bahwa Jerry adalah bos atau bandar besar narkoba jenis heroin.
"Juga diketahui bahwa Jerry masih menyimpan heroin sebanyak 1 kg."
"Kami lalu lakukan pengembangan atas Jerry agar menunjukkan heroin 1 kg itu," katanya.

Menurut Yusri, Jerry mengaku menyimpan heroin 1 kg di sekitar pemakaman Jeruk Purut, Mampang, Jakarta Selatan.
"Anggota tim lalu melakukan pengembangan ke sana bersama tersangka Jerry, menurut informasi Jerry, 1 kg heroin disimpan di tempat sampah di sana" katanya.
Saat pengembangan itu, kata Yusri, tersangka Jerry meminta borgolnya dilepas karena hendak buang air kecil.
"Tapi tiba-tiba tersangka Jerry melakukan penyerangan dan mencoba merampas senjata petugas. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka," katanya.
Selanjutnya kata Yusri, tim langsung membawa tersangka Jerry ke RS Polri, Jakarta Timur untuk mendapatkan pertolongan.
"Namun pada saat dalam perjalanan tersangka Jerry meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan dokter, kata Yusri diketahui bahwa tersangka Jerry mengidap HIV/AIDS.
"Juga, salah satu dari tiga tersangka yang kami tahan juga mengidap HIV/AIDS. Mereka mengidap itu karena penggunaan heroin dengan jarum suntik," katanya.
Yusri memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal heroin kelompok ini.
Terhadap tiga tersangka yang ditahan kata Yusri, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," kata Yusri.