Pemberantasan Narkotika
Sindikat Heroin Jaksel Lima Tahun Jual Heroin Rp 3 Juta Per Gram dengan Satu Pelaku Positif HIV AIDS
Satu orang di antara mereka terpaksa ditembak dengan menggunakan senjata api berpeluru timah panas, sehingga tewas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Saat pengembangan itu, kata Yusri, tersangka Jerry meminta borgolnya dilepas karena hendak buang air kecil.
"Tapi tiba-tiba tersangka Jerry melakukan penyerangan dan mencoba merampas senjata petugas. Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka," katanya.
Selanjutnya kata Yusri, tim langsung membawa tersangka Jerry ke RS Polri, Jakarta Timur untuk mendapatkan pertolongan.
"Namun pada saat dalam perjalanan tersangka Jerry meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan dokter, kata Yusri diketahui bahwa tersangka Jerry mengidap HIV/AIDS.
"Juga, salah satu dari tiga tersangka yang kami tahan juga mengidap HIV/AIDS. Mereka mengidap itu karena penggunaan heroin dengan jarum suntik," katanya.
Yusri memastikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal heroin kelompok ini.
Terhadap tiga tersangka yang ditahan kata Yusri, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," kata Yusri.