Perlindungan Anak

IFLC Mendukung Pemda untuk Memberikan Skala Prioritas pada Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Mereka mendukung penuh himbauan Mendagri, Tito Karnavian agar pemda memrioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istimewa
Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam menegaskan, pihaknya mendukung penuh imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar pemerintah daerah (pemda) memrioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Apalagi, Mendagri Tito Karnavian telah meminta seluruh pemda melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.

Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden dalam lima tahun ke depan.

“Intinya adalah pemberdayaan terhadap perempuan dan anak. Salah satu bentuknya adalah perlindungan dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” ujar Bahtiar.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota memrioritaskan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan seluruh pihak.

10 Lansia Satu RT di Bekasi Jadi Korban Hipnotis Modus Diajak Syuting Produk Susu dan Bertemu Artis

Caranya adalah dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta reformasi menyeluruh manajemen penanganan kasus yang cepat dan terintegrasi.

Pemda juga diminta untuk memastikan program dengan menyediakan pembiayaan terkait hal tersebut melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020.

Program tersebut dapat dialokasikan dalam pos anggaran yang belum mengakomodir anggaran yang dibutuhkan dan dilakukan dalam perubahan RKPD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020.

Bahtiar mengatakan, selain melaksanakan arahan Presiden, surat edaran tersebut juga diterbitkan sebagai realisasi penandatanganan pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Gebber PPA) pada Jumat (31/1/2020) di Kemen PPPA.

Pada program tersebut, Kemendagri menjadi salah satu kementerian/lembaga yang akan melakukan gerakan tersebut dengan memberikan arahan kepada pemda.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved