Dijerat Pasal Penyebar Berita Bohong, Petinggi King of The King Ternyata Seorang ASN di Karawang
“Alasannya dilatar belakangi oleh keinginan yang bersangkutan mempunyai mimpi, awalnya adalah transaksi jual beli benda -benda pusaka sebetulnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak penyidik Polrestro Tangerang akhirnya menetapkan Juanda selaku petinggi ‘King Of The King’ Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), sebagai tersangka.
“Tersangka ini salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Kerawang,” kata Kapolrestro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto, saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolrestro Tangerang, Senin (3/2/2020).
Dijelaskannya, Juanda memiliki peran mengkoordinir beberapa wilayah di antaranya yang ada di Indonesia bagian timur dan juga Indonesia bagian barat.
Selain itu, Juanda juga memiliki peran sebagai pemberi ide dalam pembuatan isi spanduk tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sehingga dengan ide dan pembuatan itulah kemudian didistribusikan ke beberapa daerah seperti di Sumatera Barat kemudian di wilayah Jawa Timur juga dan Kalimantan Timur,” ujar Sugeng.
Kombes Sugeng menyebut yang bersangkutan dicokok di kediamannya di Telaga Sari, Karawang.
Sebelumnya, Polrestro Tangerang menetapkan tiga tersangka aktor di balik pemasangan spanduk yang bertuliskan ‘King of The King. Y.M Soekarno. MR Dony Pedro’. Ketiga tersangka tersebut di antaranya SM (70), P (72) dan F (42).
Tersangka Juanda dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang penyiaran berita bohong.
“Alasannya dilatar belakangi oleh keinginan yang bersangkutan mempunyai mimpi, awalnya adalah transaksi jual beli benda -benda pusaka sebetulnya. Tetapi kemudian hasil komunikasi dengan saudara Pedro dibatasi dan kemudian mereka berpisah melakukan kegiatan bagaimana bisa mencairkan dana seperti yang disampaikan di dalam baliho,” kata Sugeng.
Modus yang dilakukan yakni penyetoran uang dan sudah berjalan hampir enam bulan. Bahkan nominal pendaftaran untuk jadi anggota tersebut dari Rp 300 ribu rupiah sampai Rp 1,5 juta.
Dijanjikan seperti yang ada di spanduk yaitu adanya janji-janji mendapatkan imbalan pada akhir bulan Maret sebesar Rp 1 -3 miliar.
“Kami belum fokus pemeriksaan korban, kita fokus pemeriksaan tersangka dulu,” ungkapnya.