Senin, 18 Mei 2026

Lalu Lintar

Begini Nasib Plat Nomor Luar Wilayah Jakarta Saat Tilang ETLE Motor Dimulai

Begini Nasib Plat Nomor Luar Wilayah Jakarta Saat Tilang ETLE Motor Dimulai. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi S Malau
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat menjelaskan soal hari pertama pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada sepeda motor. 

Fahri juga memastikan nilai denda dan hukuman bagi pelanggar yang terekam ETLE sesuai yang tertera di UU LLAJ.

"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan dan atau denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan dan atau denda Rp 750 ribu," kata Fahri.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved