KRIMINAL

Seorang Istri di Kelapa Gading Tusuk Suami Hingga Tewas

Seorang Istri di Kelapa Gading Tusuk Suami Hingga Tewas. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

SEORANG ibu rumah tangga bernama Rosmiati (42) tega menusuk suaminya, Alexander Putra (61) dengan pisau pada Selasa (21/1/2020) lalu.

Korban yang mendapat luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri akhirnya tewas saat berada dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Pihak keluarga melaporkan ada sesuatu yang mencurigakan dari jasad korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

VIDEO: Jadi Janda Kedua Kalinya, Wanda Hamidah Ogah Nikah Lagi

Makam Alexander yang berada di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar Polisi pada Rabu (29/1) lalu untuk mengotopsi korban.

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di dada atau bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," kata Jerrold, Jumat (31/1).

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap Rosmiati yang terlibat perselisihan dengan korban sebelum penusukan.

Perselisihan yang terjadi di rumah korban, di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, berujung dengan senjata tajam.

Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri. Hingga terjadi perebutan pisau yang membuat korban menderita luka tusuk.

Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Berjalan Nyeker Menenteng Pistol di Jelambar

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan karena telah dinyatakan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah pisau sangkur, kain lap untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved