Prostitusi
Puluhan PSK Gang Royal Terciduk di Pagi Hari, Langsung Dimasukkan ke Dalam Penampungan
Puluhan Pekerja Seks Komersial - PSK di Gang Royal, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diciduk.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
Namun razia petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta Utara itu tak mendapat hasil maksimal.
Petugas hanya bisa mengamankan botol-botol minuman keras dari dalam tempat hiburan.
Petugas juga menyisir satu per satu tempat hiburan malam dan tidak mendapati aktivitas berarti.
Beberapa pemilik bangunan juga sempat dimintai keterangan terkait aktivitas di lokalisasi Gang Royal.
Kabagops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto mengatakan razia diduga bocor sehingga para pemilik dan pekerja di dalam puluhan tempat hiburan itu telah meninggalkan lokasi.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan.
"Dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup, ditinggalkan penghuni, dan pintunya digembok," kata Sucipto.
• Lokalisasi Gang Royal, Anak Dibawah Umur Dijual Paling Mahal Rp 1,5 Juta
Sucipto mengatakan bahwa razia kali ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya kasus eksploitasi anak dibawah umur yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Karenanya kita lakukan operasi ternyata sudah bocor di awal. Kita akan tetap lanjutkan," ucap Sucipto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak dibawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.
Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.
Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari. (jhs)