Perseteruan Artis
Disediakan Ruangan Khusus untuk Nikita Mirzani Menyusui Anaknya Setelah Dirinya Ditahan Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Nikita Mirzani melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporannya terhadap pengacara Elza Syarief, yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani dicecar dengan 14 pertanyaan.
Pertanyaan itu berkaitan dengan pernyataan Elza Syarief yang menyebut Nikita adalah informan polisi atau cepu.
"Kalau pertanyaan ada 14, yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana itu susah dijelaskan semua."
"Apa buktinya sudah disampaikan ada 14 pertanyaan," kata Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
• Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme
Nikita juga membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya itu.
"Kalau bukti banyak ya, yang bisa kita buka. Dari media online maupun televisi itu sudah kami serahkan," ucap Fahmi.
"Kita pun punya banyak bukti bukan didapatkan sendiri."
"Orang lain juga bisa. Artinya sudah tersebar secara umum."
"Masyarakat sudah mengetahui masalah ini," katanya.
Sebelumnya, diungkap bahwa Nikita Mirzani resmi melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019) lalu.
• Dubes Tantowi Yahya Ungkap Peran Besar dan Strategis yang Dilakukan BKSAP di Bawah Fadli Zon
• Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu