Prostitusi
Dijanjikan Kerja Sebagai ART, 34 PSK Gang Royal Diputus Komunikasinya dengan Keluarga
Sebanyak 34 PSK Gang Royal yang diamankan dari RT 008/RW 10, Penjaringan, Jakarta Utara dijanjikan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sebanyak 34 pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal yang diamankan dari RT 008/RW 10, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dijanjikan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan puluhan wanita itu tidak pernah menyangka bakal menjadi PSK karena pada awalnya dijanjikan bekerja sebagai ART.
“Memang awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan kerja sebagai ART atau pemandu karoke mereka diisolir,” ucap Budhu, Jumat (31/1/2020).
Untuk memuluskan aksi para tersangka yang sebagian telah ditangkap, puluhan wanita itu ditempatkan di sebuah penampungan. Mereka juga tidak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga.
“Mereka ditempatkan di penampungan agar tak bisa hubungi keluarganya bahwa mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal,” katanya.
• MIRIS! Dokter China yang Berada di Garis Depan Tangani Wabah Virus Corona Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Satpam SPBU Pos Pengumben Tewas Terbakar di Ruang Genset
• Karni Ilyas Dikritik karena Tak Berani Angkat Revitalisasi Monas di ILC Saat Ambil Tema Harun Masiku
Berdasarkan data yang ada terkait identitas PSK yang diamankan, 23 di antaranya memegang KTP Lampung.
Sementara 12 PSK lainnya berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
“Rata-rata mereka (agen penyalur PSK) mencari ke daerah Jawa dan Sumatera,” Budhi.
Selanjutnya puluhan wanita itu akan diserahkan ke Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta agar bisa dilakukan pembinaan tethadap mereka.
• ASN Pengendara Motor Plat Merah Terobos Jalur Busway yang Viral, Ditilang Langsung di Ruang Kerjanya
Adapun Suherman (33) dan Sulkifli (27), dua dari tujuh orang tersangka penampungan 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Sementara itu lima orang lainnya masih dalam pengejaran.
Lima orang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yakni KRM alias DA (pemilik kafe dan mucikari), AD (kasir kafe), MLT (kasir kafe), BDN (agency/makelar) dan MMN (agency/makelar). (jhs)
Melongok Bilik Cinta Gang Royal PSK Layani Cinta Semalam
KONDISI kamar PSK di Gang Royal yang melayani pria hidung belang sangat sempit dan kecil mirip liang kuburan.
Aparat menyegel semua kafe esek-esek di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Saat penyegelan berlangsung, Kompas.com coba melihat bagaimana isi salah satu kafe yang ada di sana.
Kafe itu bernama Stan De Bolang.
Stan De Bolang merupakan bangunan semipermanen yang didominasi oleh kayu.
Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.
Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.
• SEWA Kamar di Gang Royal Rp 30 Ribu, Ada Tisu yang Dinamai Sesuai Catatan Transaksi
Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe.
Suasananya sangat berbeda di sana.
Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.
Saat Disegel Kedelapan bilik itu merupakan bilik cinta yang berup kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam.
Ukuran dari setiap bilik cinta lebih kurang 1 meter x 2 meter.
Hampir seperti ukuran liang lahat.
Kamar itu hanya bisa memuat satu kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.
• Lokalisasi Gang Royal, Anak Dibawah Umur Dijual Paling Mahal Rp 1,5 Juta
Setiap kamar disekat dengan tripleks yang ukurannya lumayan tebal, tetapi tidak kedap suara.
Di luar kamar, awak media menemukan dua buku catatan.
Sampul catatan itu bertuliskan "Kamar". Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut.
Tertera nama Yeni, Tiwi, Amelisa, Putri, dan lain-lain.
Selain nama, buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.
Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa pada hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.
Tercatat pada 29 Januari 2020, seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.
Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.

Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik.
Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.
Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk ke Kafe Stan De Bolang.
Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Bandan.
Diduga informasi bocor
Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.
Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya.
Sementara PSK, calo, hingga pemilik kafe tak terlihat satu pun batang hidungnya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.
"Lebih kurang 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh kafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.
• Polisi Kesulitan Mendapat Barang Bukti Eksploitasi Dan Perdagangan Anak karena Kunci Kamar Diganti
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK",
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari