Unjuk Rasa Mahasiswa
Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Kliennya
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memvonis Dede Luthfi Alfiandi (20), Kamis (30/1/2020) hari ini.
Penulis: Joko Supriyanto |
"Bahwa dalam persidangan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan tidak di kerumuman, tapi ditangkap di depan Polres Jakarta Barat dalam perjalanan pulang," tuturnya.
• Dirut Asabri Akui Ada Penyusutan Aset Triliunan Rupiah Sepanjang 2019, Klaim Sudah Punya Solusi
Kuasa hukum juga menyinggung mengenai saksi ahli yang disampaikan bahwa berkerumun tidak dikaitkan dalam penangkapan perjalanan pulang Lutfhi di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas hal ini, tim kuasa hukum Luthfi menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan memohon menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun sebagaimana tuntutan pada 29 Januari, sebagaimana dituntut dengan pasal 218 KUHP."
• Sekda Akui Pemprov DKI Modifikasi Proyek Revitalisasi Monas, Ini yang Ditambahkan
"Dan memohon yang mulia persidangan ini dapat membebaskan karena tidak terbukti melakukan sebagaimana seperti pasal yang dituntut," ucapnya.
Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Luthfi terbukti melanggar pasal 218 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh JPU Andri dalam tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Kusumaadmadja III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• FUI Minta Para Jawara dan Ormas Islam Bantu KPK Cari Harun Masiku
Andri menyatakan, terdakwa Dede Luthfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, dan didakwa pasal 218 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan."
"Dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan, akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
• PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti
"Dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Ada pun beberapa barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan berupa sweater berwarna abu-abu, bendera merah putih, celana abu-abu, akan dikembalikan ke terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dan hal-hal yang meringankan dalam persidangan telah menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sidang Tuntutan