Hotman Paris Ungkap Drama Pembebasan Ratna di Rutan Pondok Bambu Padahal Sudah Divonis Bebas
Hotman Paris Ungkap Drama Pembebasan Ibu Ratna yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu Padahal Sudah Divonis Bebas
"Penyidik PPNS pajak menuduh Terdakwa lalai dalam penunjukan supplier tersebut, padahal bidang kerja terdakwa sama sekali tidak ada kaitan dengan keuangan dan perpajakan," ungkap Hotman Paris.
"Dan lagipula perusahaan di mana terdakwa bekerja telah membayar lunas seluruh PPN kepada supplier, karena supplier sudah punya SK (Surat Ketetapan) wajib pungut PPN," tambahnya.
Terkait gugatan tersebut, Hotman Paris mengajukan pembelaan eksepsi bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan kaitan tuduhan kelalaian terdakwa atas penunjukan supplier.
Sebab, SIUP berbeda dengan tuduhan pidana pajak yang dilakukan oleh supplier.
Hotman Paris kemudian mendalilkan jaksa tidak menguraikan apa peran dari terdakwa terkait pidana pajak yang dilakukan supplier.
Dalil yang disampaikan Hotman Paris disetujui oleh Majelis Hakim.
Terdakwa pun divonis bebas hari ini, Selasa (28/1/2020).
"Terdakwa dan seluruh keluarganya menangis bahagia mendengar vonis tersebut, karena terdakwa telah beberapa bulan dipenjara sampai hari ini," ungkap Hotman Paris.
"Terdakwa hanyalah seorang perempuan yang hidup sendiri dan hanya berstatus sebagai karyawan biasa," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hotman-paris-bebaskan-ibu-ratna.jpg)