Kamis, 7 Mei 2026

Hotman Paris Ungkap Drama Pembebasan Ratna di Rutan Pondok Bambu Padahal Sudah Divonis Bebas

Hotman Paris Ungkap Drama Pembebasan Ibu Ratna yang Ditahan di Rutan Pondok Bambu Padahal Sudah Divonis Bebas

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Instagram @Hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Tim Pengacara Jemput Ibu Ratna dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (28/1/2020) malam. 

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang membebaskan Ratna atas segala tuntutan rupanya belum menjamin kebebasannya.

Hotman Paris Hutapea yang merupakan Kuasa Hukum Ratna mengaku kecewa.

Kekecewaan tersebut disampaikan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Selasa (28/1/2020) malam.

Hotman Paris mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Sebab, baik Kepala Rutan Pondok Bambu maupun petugas bagian pendaftaran katanya tidak ada di tempat.

Padahal kliennya sudah bersiap untuk meninggalkan rutan khusus tahanan perempuan itu kemarin malam, Selasa (28/1/2020).

Atas hal tersebut, Hotman Paris mengadukan permasalahan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

"Salam Hotman Paris, kepada bapak Menteri Hukum dan HAM, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan membebaskan ibu Ratna yang selama ini ditahan di Rutan Pondok Bambu," ungkap Hotman Paris.

"Orang saya sudah menunggu berjam-jam di depan Rutan Pondok Bambu, sudah dapat Surat P48 dari Kejaksaan, tapi Kepala Rutan Plt-nya tidak ada, bagian register (pendaftaran) tidak ada," keluhnya.

Hotman Paris Bikin Nangis Satu Keluarga, Berhasil Menangkan dan Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana

Hotman meminta kepada Yasonna Laoly untuk segera mencari Kepala Rutan Pondok Bambu maupun petuigas bagian pendaftaran.

Sehingga kliennya dapat segera keluar dari Rutan POndok Bambu.

"Padahal putusan pengadilan adalah harus segera keluar, yang biasanya adalah harus hari ini, menurut peraturan harus hari ini," ungkap Hotman Paris.

"Kepada Bapak Kanwil yang berwenang dan juga kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, tolong dicari Kepala Rutan Pondok Bambu dan bagian register, masa klien saya sudah bebas masih harus menginap hari ini di penjara-di Rutan, padahal sudah bebas hari ini," tegasnya.

"Sudah dua jam lebih anak buah saya-pengacara saya menunggu di depan Rutan. Salam Hotman Paris," jelasnya di akhir tayangan.

Membuktikan pihaknya masih berupaya membebaskan Ratna, Hotman Paris kembali mengunggah potret putra bungsunya, Fritz Hu8tapea.

Dalam potret yang dibagikan Hotman Paris, Fritz terlihat tengah berdiri di depan gerbang Rutan Pondok Bambu pada pukul 22.00 WIB.

"Ucok (Fritz Hutapea) menunggu di depan Rutan Pondok Bambu menunggu petugas Rutan dihubungi utk bebaskan tahanan yg di vonnis bebas pengadilan hari ini tgl 28 januari 2020!," ungkap Hotman.

"Tugas harus tuntas," tegasnya.

Upaya pembebasan Ratna yang dilakukan oleh Hotman Paris dan tim pengacara tidak sia-sia.

Tepat pada pukul 23.00 WIB, petugas Rutan Pondok Bambu mengantarkan kliennya keluar rutan.

Mereka kemudian berfoto bersama di depan gerbang Rutan Pondok Bambu dan berpamitan.

"Jam 11 malam tgl 28 januari 2020 akhirnya kliienku keluar dari tahanan Rutan Pondok Bambu! Perjuangan yg sangat melelahkan! Semua Tim Pengacara Hotman Paris turun berjuang ke Rutan Pondok Bambu!," tegas Hotman Paris.

"Klien yg pegang tas warna hijau biru, seorang wanita biasa!Hotman aja berjuang sulit begini ! Coba rakyat kecil lainnya gimana?," tanyanya.

Ratna yang telah bebas dari jeratan hukum dan pulang ke rumah terlihat sangat gembira.

Tangis haru kembali pecah jelang perpisahan mereka.

Tim pengacara Hotman Paris dengan Ratna dan keluarga saling berpelukan sesaat meninggalkan Rutan Pondok Bambu tadi malam.

Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana

Tangis haru dan pelukan keluarga mewarnai akhir dari persidangan Ratna, ibu setengah baya yang dibela Hotman Paris Hutapea

Ibu itu dinyatakan bebas tanpa syarat setelah gugatan yang dilayangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak ditolak oleh hakim di Pengadilan Jakarta Barat

Momen mengharukan itu terekam dalam status Instagramnya @hotmanparisofficial; pada Selasa (28/1/2020) petang. 

Dalam postingannya, Hotman Paris terlihat masih memeluk sang ibu yang menangis karena gembira. 

Isak tangis yang ditunjukkan sang ibu setelah terpenjara atas tuduhan yang tidak dilakukannya itu diungkapkan Hotman Paris merupakan hal terindah. 

Sebab, diungkapkan Hotman Paris, impian seorang pengacara adalah dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Isak tangis kebahagiaan saat Klien Ibu yg lemah ini di Vonnis bebas oleh Hakim! Semua keluarga senang! Hati hotman lega saat klien yg di penjara di vonis bebas hari ini tgl 28 januari 2020’," tulis Hotman Paris

"Impian terindah bagi seorang pengacara setelah klien yang dipenjara akhirnya bebas," tambahnya. 

Dalam statusnya, Hotman Paris memaparkan perkara yang menjerat sang ibu setengah baya. 

Diceritakannya, sang ibu merupakan karyawan biasa di sebuah perusahaan. 

Pekerjaannya dipaparkan oleh Hotman Paris meliputi seleksi penunjukan perusahaan supplier guna operasional perusahaan. 

"Intisari kasus pidana: Terdakwa bekerja di suatu perusahaan, tugasnya bukan bidang pajak dan juga bukan bidang keuangan tapi hanya yg bertugas menseleksi syarat-syarat penunjukan supplier," papar Hotman Paris.

"Terdakwa bukan pemilik perusahaan, hanya staf biasa. Perusahaan dimana Terdakwa bekerja, membeli barang dari supplier," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, atas invoice atau pemesanan barang dari supplier, perusahaan tempat ibu itu bekerja telah membayar lunas invoice berikut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Akan tetapi oleh supplier PPN tersebut tidak disetorkan kepada kas negara. 

Supplier dijelaskan Hotman Paris telah divonis pidana karena tidak menyetorkan PPN ke kas negara. 

Akan tetapi secara tiba-tiba penyidik PPNS pajak menuduh sang ibu ikut membantu dalam tindak pidana pengemplangan pajak yang dilakukan oleh supplier. 

Alasannya hanya karena Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik supplier dalam bidang tekstil, bukan dalam bidang perdagangan. 

"Penyidik PPNS pajak menuduh Terdakwa lalai dalam penunjukan supplier tersebut, padahal bidang kerja terdakwa sama sekali tidak ada kaitan dengan keuangan dan perpajakan," ungkap Hotman Paris.

"Dan lagipula perusahaan di mana terdakwa bekerja telah membayar lunas seluruh PPN kepada supplier, karena supplier sudah punya SK (Surat Ketetapan) wajib pungut PPN," tambahnya. 

Terkait gugatan tersebut, Hotman Paris mengajukan pembelaan eksepsi bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan kaitan tuduhan kelalaian terdakwa atas penunjukan supplier. 

Sebab, SIUP berbeda dengan tuduhan pidana pajak yang dilakukan oleh supplier. 

Hotman Paris kemudian mendalilkan jaksa tidak menguraikan apa peran dari terdakwa terkait pidana pajak yang dilakukan supplier. 

Dalil yang disampaikan Hotman Paris disetujui oleh Majelis Hakim. 

Terdakwa pun divonis bebas hari ini, Selasa (28/1/2020). 

"Terdakwa dan seluruh keluarganya menangis bahagia mendengar vonis tersebut, karena terdakwa telah beberapa bulan dipenjara sampai hari ini," ungkap Hotman Paris.

"Terdakwa hanyalah seorang perempuan yang hidup sendiri dan hanya berstatus sebagai karyawan biasa," tutupnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved