Minggu, 26 April 2026

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Bikin Nangis Satu Keluarga, Berhasil Menangkan dan Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana

Hotman Paris Bikin Nangis Satu Keluarga, Berhasil Menangkan dan Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana

Editor: Dwi Rizki
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana 

Hotman Paris Bikin Nangis Satu Keluarga, Berhasil Menangkan dan Bebaskan Ibu dari Jeratan Pidana

Tangis haru dan pelukan keluarga mewarnai akhir dari persidangan seorang ibu setengah baya yang dibela Hotman Paris Hutapea

Ibu itu dinyatakan bebas tanpa syarat setelah gugatan yang dilayangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak ditolak oleh hakim di pengadilan. 

Momen mengharukan itu terekam dalam status Instagramnya @hotmanparisofficial; pada Selasa (28/1/2020) petang. 

Dalam postingannya, Hotman Paris terlihat masih memeluk sang ibu yang menangis karena gembira. 

Isak tangis yang ditunjukkan sang ibu setelah terpenjara atas tuduhan yang tidak dilakukannya itu diungkapkan Hotman Paris merupakan hal terindah. 

Sebab, diungkapkan Hotman Paris, impian seorang pengacara adalah dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Isak tangis kebahagiaan saat Klien Ibu yg lemah ini di Vonnis bebas oleh Hakim! Semua keluarga senang! Hati hotman lega saat klien yg di penjara di vonis bebas hari ini tgl 28 januari 2020’," tulis Hotman Paris

"Impian terindah bagi seorang pengacara setelah klien yang dipenjara akhirnya bebas," tambahnya. 

Sukses Bebaskan Ibu Ratna dari Jeratan Pidana, Hotman Paris Teringat Kenangan Pahit Awal Januari

Dalam statusnya, Hotman Paris memaparkan perkara yang menjerat sang ibu setengah baya. 

Diceritakannya, sang ibu merupakan karyawan biasa di sebuah perusahaan. 

Pekerjaannya dipaparkan oleh Hotman Paris meliputi seleksi penunjukan perusahaan supplier guna operasional perusahaan. 

"Intisari kasus pidana: Terdakwa bekerja di suatu perusahaan, tugasnya bukan bidang pajak dan juga bukan bidang keuangan tapi hanya yg bertugas menseleksi syarat-syarat penunjukan supplier," papar Hotman Paris.

"Terdakwa bukan pemilik perusahaan, hanya staf biasa. Perusahaan dimana Terdakwa bekerja, membeli barang dari supplier," jelasnya.

Hotman Paris Ungkap Drama Pembebasan Ratna di Rutan Pondok Bambu Padahal Sudah Divonis Bebas

Lebih lanjut dipaparkannya, atas invoice atau pemesanan barang dari supplier, perusahaan tempat ibu itu bekerja telah membayar lunas invoice berikut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved