PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti

APARAT Polresta Tangerang membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang diungkap pada Rabu lalu

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020). 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," ucap Ade.

DIVONIS Setahun Penjara, Habil Marati Bilang Cuma untuk Hibur Jaksa dan Polisi

Ade menerangkan, EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Informasi jual beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16.

Polisi Ringkus Penyilet Pejalan Kaki di JPO Olimo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Lalu, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Ditemukan juga 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan.

Kemudian, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

Pemerintah Cuma Berjanji, Warga Kemang Pratama 2 Bekasi Patungan Tanggulangi Tanah Longsor

"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," beber Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver.

Lantas, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Dwikorita Karnawati: Peringatan Dini BMKG Kalah dari Berita Ahmad Dhani Bebas

Kata Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," papar Ade. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved