Masyarakat Diminta Bijak Manfaatkan Fintech, OJK Sarankan Lapor Jika Ada Fintech Nakal
Memang banyak juga konsumen fintech yang bandel. Bahwa banyak fintech legal yang nakal, itu juga pekerjaan rumah dari regulator untuk menangani itu.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Kuseryansyah menambahkan, kesenjangan tersebut akibat dari ketatnya syarat mendapatkan pinjaman dari institusi perbankan konvensional. Sementara fintech dengan inovasi teknologi mampu menampung masyarakat yang belum tersentuh perbankan.
Ekonom Bank BNI Ryan Kiryanto mengatakan, kehadiran fintech saat ini tidak men-disrupsi perbankan konvensional, jutru dapat meningkatkan inklusi keuangan. Sebab, masih ada Rp 1.000 triliun kebutuhan kredit masyarakat yang belum terjangkau perbankan.
Dalam prakteknya, kini beberapa fintech sudah kerja sama dengan perbankan, bentuknya bisa referral atau channeling. Fakta lainnya, sebagian fintech merupakan milik bank.
“Perbankan bisa bersinergi dengan fintech lewat channeling, payungnya adalah MoU, misalnya bank A dengan fintech B, sinergi dalam area micro finance, dalam konteks pengelolaan cash management, tukar menukar informasi, maupun ranah pengembangan bisnis,” ujarnya.
Ryan berharap OJK sebagai regulator bisa memberikan ruang bagi fintech dan perbankan untuk lebih berkolaborasi. “Orientasinya untuk menaikkan level inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Kalau sudah naik, levelnya naik lagi menjadi inklusi ekonomi,” pungkasnya.