Berita Jakarta

Empat Tersangka Bobol ATM Pakai Obeng Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi di Polsek Koja

Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi - Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM. Alat empat tersangka bobol ATM hanya pakai obeng. 

Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM di Koja (Anjungan Tunai Mandiri).

Diketahui, ada empat tersangka kasus pembobolan mesin ATM telah ditangkap, antara lain DW, SY, FD, dan DK.

Polisi beberkan alat membobol ATM, yang diketahui empat tersangka bobol ATM pakai obeng.

Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka memulai aksinya dengan mencari mesin ATM model lama.

Empat Pelaku Pembobolan ATM di Koja Diringkus, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

VIDEO: Komplotan Pembobol ATM Tarik Uang Tapi Saldo Tak Berkurang Diringkus di Bekasi

AJAIB, Modus Baru Bobol ATM: Pelaku Ambil Uang, Saldo Tak Berkurang

"Mereka beraksi mencari model exit shutter yang lama. Jadi ada model ATM yang lama, dengan cara mengeluarkan uang," ucap Budhi, di Mapolsek Koja, Selasa (28/1).

Selanjutnya para tersangka sengaja melakukan penarikan sejumlah uang dengan memakai kartu ATM yang dimiliki untuk kemudian dilakukan aksi kejahatannya.

"Pada saat uang akan keluar, kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," tutur Budhi.

Menurut Budhi, seusai beraksi dan merusak mesin ATM, para tersangka akan mencari lokasi lain untuk kembali menjalankan aksinya tersebut.

"Kalau dia sudah merusak atau mengganjal ATM, maka akan termonitor di pihak penyelenggara ATM dan akan ter-record laporan bahwa ATM tersebut rusak dan tidak bisa digunakan,” kata Budhi.

Adapun barang bukti yang disita seperti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng dan lain-lain.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Incar Mesin ATM Model Lama

Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Empat orang tersangka pembobolan mesin ATM berinisial DW, SY, FD, dan DK tak incar bank tertentu dan hanya mengejar mesin model lama.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan keempat tersangka beraksi beberapa bulan dan hanya mengincar mesin ATM model lama.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved