OTT KPK
18 Hari Berlalu, KPK dan Polisi Belum Temukan Harun Masiku Meski Sudah Dicari ke Berbagai Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier."
• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI
"Sehingga kami dengan perangkat yang ada berusaha melengkapi kekurangan," katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Arvin mengatakan, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai.
Meski begitu, Arvin menegaskan Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.
• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum
"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.
Arvin membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia yang sudah 15 hari.
Menurut Arvin, penginputan data imigrasi memang cukup lama.
• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya
"Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan."
"Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti-bukti yang kalau menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan juga."
"Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV. Nah, makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," terangnya.
• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti ogah disalahkan atas keberadaan Harun Masiku yang buron.
KPK sebelumnya selalu menyatakan percaya pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku masih berada Singapura sejak 6 Januari 2020.
Padahal, informasi yang beredar mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan
Kemarin, Imigrasi membenarkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis, setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) lalu.