Keluarga Berontak dan Histeris Saat Pengemudi Xenia Eksibisionisme Dijemput Polisi
Keluarga Berontak dan Histeris Saat Pengemudi Xenia Eksibisionisme Dijemput Polisi di Rumahnya, Ini Penyebabnya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Pada tanggal 23 Januari 2020 di TKP, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," kata Bastoni.
Pelaku katanya akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi. "Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," katanya.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," tambah Bastoni.
• Pria Yang Pamerkan Alat Kelamin Ternyata Driver Taksi Online dan Sudah Berkeluarga
Barang bukti yang diamankan itu adalah satu unit mobil Xenia warna Abu-abu metalik berikut STNK dan Kunci Mobil, satu buah kemeja cream, satu buah celana panjang warna hijau tua, satu buah Hp Samsung A30 warna Hijau, satu buah KTP atas nama pelaku dan satu buah jam tangan merk Tajima.
Sebelumnya aksi Jarmaden memamerkan kelamin dan melakukan masturbasi di pinggir Jalan Gatot Subroto, Jakarta, viral di media sosial.
Dalam tayangan video yang viral, dinarasikan pelaku mempertontonkan alat vital kepada kaum wanita.
Pelaku menepikan mobilnya di pinggir jalan dan menghampiri korban yang sedang menunggu kendaraan.
Ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya ke wanita yang disasar sembari bermasturbasi. Pelaku terlihat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol B-2135-TKT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelaku-exhibisionis-saat-dirilis-kasusnya.jpg)