OTT KPK
Hasto Bilang PDIP Ngotot Jadikan Harun Masiku Anggota DPR karena Dapat Beasiswa dari Ratu Inggris
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dikonfirmasi soal eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Sudah saya jawab, dan segala sesuatunya sudah saya tempuh, termasuk menandatangani berita acara di dalam pemberian keterangan sebagai saksi," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bungkam Soal Saeful Bahri
Namun, Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika mendengar nama Saeful Bahri.
Saeful adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW). Ia disinyalir sebagai staf Hasto Kristiyanto.
"Saeful apakah orang dekat Pak Hasto Kristiyanto?" tanya juru warta.
• Selisih Beberapa Jam, Polisi Kembali Ciduk Satu Tersangka Lain Penodong Driver Ojol di Warung Makan
Alih-alih menjawab pertanyaan juru warta, Hasto Kristiyanto malah membenarkan kabel yang melintang di hadapannya.
Kabel itu adalah kabel mikrofon salah satu pewarta televisi.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengaku Saeful Bahri adalah staf Hasto Kristiyanto.
• Bakal Ada Kolam Seluas Lapangan Sepak Bola di Sisi Selatan Monas, Total Biaya Rp 50,5 Miliar
"Kalau (Saeful) memang staf Pak Hasto Kristiyanto ya," kata Djarot.
Sebelumnya, Saeful hanya disebut sebagai pihak swasta yang menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan Hasto Kristiyanto telah lebih dahulu menyebut ada pembingkaian dalam kasus suap KPU yang seolah-olah ia berada dalam pusaran kasus.
• TEROWONGAN Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir, Kata Warga Lebih Parah dari 2017
Hasto Kristiyanto juga membantah punya staf yang jadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
LPSK Minta Kooperatif
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Harun Masiku bersikap kooperatif kepada KPK.