Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan

“Tapi walaupun sudah dapat emas saya enggak juga diangkat PNS, sampai sekarang,” kata wanita yang pensiun menjadi atlet pada 2014 lalu ini.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Istimewa
Kanti Santiawati, Tenaga Honorer di Kota Depok 

Di pertemuannya kali ini, Idris mengarahkan Kanti untuk membuat surat yang nantinya akan diteruskan Idris ke Kadisporyata Kota Depok.

Tunggu arahan

Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati mengatakan pihaknya bersifat menunggu arahan dari pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 99 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut berbunyi bagi pegawai non PNS, secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved