Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan
“Tapi walaupun sudah dapat emas saya enggak juga diangkat PNS, sampai sekarang,” kata wanita yang pensiun menjadi atlet pada 2014 lalu ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Di pertemuannya kali ini, Idris mengarahkan Kanti untuk membuat surat yang nantinya akan diteruskan Idris ke Kadisporyata Kota Depok.
Tunggu arahan
Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati mengatakan pihaknya bersifat menunggu arahan dari pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 99 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
PP tersebut berbunyi bagi pegawai non PNS, secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mantan-atlet.jpg)