Lalu Lintas
Pengendara yang Merokok Termasuk dalam Kategori Pelanggaran dalam Penerapan Tilang Elektonik
Selain bisa memicu kecelakaan, banyaknya pengendara yang merokok di saat berkendara juga sering memicu perkelahian di jalan raya.
BANYAKNYA pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan dengan merokok sambil mengendarai kendaraan mereka akan dikenakan tilang elektronik.
Selain bisa memicu kecelakaan, banyaknya pengendara yang merokok di saat berkendara juga sering memicu perkelahian di jalan raya.
Banyak kasus keributan di jalan raya terjadi karena bara api rokok mengenai pengguna jalan lainnya bahkan bisa memicu kebakaran.
Dalam sejumlah kejadian kebakaran di sisi jalan, banyak antara lain terjadi sebagai akibat pembuangan puntung rokok yang kemudian menyambar ilalang dan memicu kebakaran.
Dingkap Kompas.com, tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sudah berlaku untuk mobil dan bulan depan diterapkan juga pada sepeda motor.
Jenis pelanggaran yang dicatat oleh CCTV kurang lebih sama antara mobil dan motor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kurang lebih sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil.
Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.
"Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil," kata Fahri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
• Pencegahan Corona Virus Ditingkatkan Rezim Komunis Cina pada Warga Wuhan Diwajibkan Memakai Masker
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.
Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.
Sementara, dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, beberapa waktu yang lalu.
Fahri menambahkan, terkait merokok saat berkendara, aktivitas tersebut belum termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik.
Namun, tak menutup kemungkinan jika ke depannya diberlakukan juga. "Untuk saat ini belum, tapi mungkin akan kita kembangkan juga," kata Fahri.
• Demonstrasi Warga Tanjung Priok Terhina Ucapan Yasonna Laoly Jadikan Menkumham Buronan Warga
Pemerintah sudah menerbitkan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Permenhub 12/2009 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000, sesuai dengan yang sudah diatur dalam pasal 283 UU LLAJ. (Donny Dwisatryo Priyantoro)
• Terungkap Yenny Wahid Diberikan Jabatan Komisaris Independen di Tengah Keresahan Kenaikan Harga Gas
Diberitakan sebelum ini, rencana penerapan sistem e-Tilang di Kabupaten Bekasi Baru Didukung 5 Kamera CCTV ATCS.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, baru terdapat lima kamera CCTV yang mampu dukung sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kelima kamera CCTV itu juga telah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS) yang mampu menangkap objek dari jarak jauh.
Diketahui, untuk lokasi CCTV ATCS ini telah terpasang di simpang Indoporlen, Cibitung, Warung Bongkok, Tambun dan ASGC.
"Kalau keseluruhan CCTV yang sudah terpasang ada 31 unit tapi yang baru terdukung hanya lima saja," ujar Yana kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
• Pemangkasan Anggaran untuk Pembelian Kamera Tilang Elektronik di DKI Disesuaikan dengan Kebutuhan
Dengan demikian, pihaknya akan menggunakan semaksimal mungkin prasana alat CCTV ATCS apa adanya tersebut.
Dia juga menuturkan pihaknya belum berkodinasi lebih jauh dengan instasi terkait dalam penambahan CCTV ATCS ini.
"Nah ini masih dalam tahap pembicaraan dengan pihak kepolisian apakah akan ada penambahan soal itu atau hanya menggunakan prasarana yang ada," jelasnya.
• Tilang Elektronik Akan Berlaku di 8 Titik Tol Jabodetabek, Ini Prioritas Pelanggaran yang Ditilang
Sebelumnya, wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersiap merencanakan melakukan sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendatang.
Rencana ini merupakan inisiasi dari Kepolisian Resor Metro Bekasi yang bakal dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemilik infrastruktur penunjang.
Penerapan sistem e-tilang di Kabupaten Bekasi itu juga untuk meminimalisir tingkat pelanggaran kepada kendaraan bermotor.
Nantinya, tilang elektronik ini bakal diterapkan melalui pantauan kamera pengawas yang terhubung di Command Center yang berada di kantor Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi.
Mereka yang melanggar dapat terdeteksi melalui kamera high definition.
Petugas kepolisian yang turut memantau kamera pengawas pun dapat langsung memberikan tilang bagi pelanggar.
Identitas pelanggar pun dapat diketahui dari wajah yang terekam kamera. (M20)
Kamera Tilang Elektronik Segera Dipasang di Tol Dalam Kota
PT Jasa Marga Tbk (Persero) dalam waktu dekat akan mengimplementasikan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement atau E-TLE) di jalan Tol Dalam Kota.
Hal ini sejalan dengan upaya mengurangi tingkat kecelakaan di jalan Tol.
Traffic Management Department Head PT Jasa Marga Tbk (Persero), Atika Dara Prahita, mengatakan, saat ini kamera yang bisa mengidentifikasi batas kecepatan kendaraan tersebut sedang di uji coba dan akan diterapkan secara penuh tahun ini.
"Sampai akhir tahun kamera itu akan dipasang di 22 titik. Saat ini sedang dilakukan uji coba. Rencana paling dekat kami, akan mulai diterapkan untuk penindakan pelanggaran kecepatan di Tol dalam kota," katanya, Selasa (19/11/2019).
• Bisnis Minuman Boba, Modal Rp 500.000 Bisa Untung Rp 9 Juta Per Bulan
Terkait penindakannya, kata Atika, bagi para pengendara yang terdeteksi melanggar kecepatan (overspeed atau lowerspeed) akan diberikan teguran kepada petugas dan dikirimi surat tilang berdasarkan identifikasi nomor kendaraan yang tercantum.
Penindakan akan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Selain itu, kita juga akan memasang Wight In Motion (WIM) di lima lokasi lagi hingga akhir tahun. Rencananya di Jakarta-Cikampek, Jakarta-JORR menuju Tangerang, dan lain-lain," ujar dia.
Perlu diketahui, WIM adalah alat timbang untuk mengidentifikasi muatan kendaraan berat.
Alat ini dipasang di beberapa ruas pintu tol dan sekitarnya.
• 8 Cara Mudah Agar Bisa Menabung Setiap Hari
"Kami akan fungsikan, sehingga bagi kendaraan berat yang teridentifikasi melanggar ketentuan batas muat akan dikeluarkan dari jalan tol. Kami juga punya pengukuran untuk batas dimensi di sana," kata Atika.
"Kami harap dengan berbagai upaya pencegahan ini bisa mentertibkan semua kendaraan yang melintas di jalan tol sehingga tercipta zero accident di masa mendatang," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Jasa Marga selama Januari-September 2019 sudah ada 780 kecelakaan di jalan tol.
Dalam artian, setiap harinya ada 3 kecelakaan yang terjadi di seluruh tol yang ada di Indonesia.
Meski demikian, Jasa Marga mengklaim catatan tersebut turun 10 persen dari periode sama di tahun sebelumnya.
• Investor Asing Borong Saham, IHSG Ditutup Menguat: Berikut Penjelasan Analis Saham
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jasa Marga Akan Pasang Kamera Speed Limiter di Tol Dalam Kota