Dipukuli Dua Preman Pakai Batu Hebel, Juru Parkir di Minimarket Kini Masih Kritis di RSU Tangsel
Sejak kejadian itu, kawanan polisi mencari kedua pelaku. Luckyto mengatakan tak sampai 24 jam, W dan DS akhirnya dibekuk.
Kondisi Agus Ariyanto, korban pengeroyokan dua orang preman menggunakan batu hebel pada Kamis (16/1) lalu hingga kini masih kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
Akibat dikeroyok oleh dua begundal berinisial W dan DS, Agus mengalami luka parah di bagian kepalanya.
“Korban saat ini masih dalam kondisi kritis di RSUD Tangsel, karena luka yang cukup parah di bagian kepala,” kata Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, saat menggelar pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut di Mapolsek Serpong di Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020), seperti dilansir TribunJakarta.com.
Informasi yang dihimpun Wartakotalive.com, Agus mengenal betul dua preman yang menganiayanya.
Sebab keduanya W dan DS selalu meminta jatah bulanan sebesar Rp 30 ribu kepada Agus yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sebuah minimarket di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangsel.
Setelah setahun Agus selalu menyetor Rp 30 ribu per bulan kepada W dan DS, namun di awal tahun 2020, Agus berubah pikiran. Ia diam saat ditagih dan tidak memberikan setoran seperti biasanya.
Tak ayal, karena Agus tak memberikan jatah bulanan, W dan DS jadi geram.
Mereka marah dan langsung menghampri Agus dan memukulinya.
Lantaran jumlah lawan tak sebanding, Agus memutuskan lari. Namun nahas, ia terjatuh.
“Pelaku mengambil lagi batu (hebel) tersebut dan dipukulkan ke arah kepala korban pada bagian atas sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri serta kepala korban mengeluarkan darah,” papar Luckyto.
Luckyto juga menunjukkan foto-foto saat Agus tergeletak bersimbah darah di tengah jalan lokasi kejadian.
Sampai lima hari setelah kejadian, Agus masih dalam kondisi kritis hingga saat ini.
Sejak kejadian itu, kawanan polisi mencari kedua pelaku. Luckyto mengatakan tak sampai 24 jam, W dan DS akhirnya dibekuk.
Atas perbuatannya, W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.