Ironi Pemerintahan Jokowi, Subsidi Gas Melon Dikurangi, Dana Parpol Ditambah, Dimana Keberpihakan?

Ironi Pemerintahan Jokowi, Subsidi Gas Melon Dikurangi, Dana Parpol Ditambah, Dimana Keberpihakan?

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi: Operasi pasar elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon di 25 titik di Kota Depok pada Kamis (7/12/2017), diserbu warga. Subsidi gas melon rencanannya akan dikurangi tahun ini. 

Alasan Pencabutan Subsidi

Seperti diketahui, pemerintah berencana mencabut subsidi Elpiji 3 kilogram (gas melon) pertengahan tahun ini.

Subsidi tidak lagi diberikan pada barang, melainkan langsung ke penerima manfaat atau masyarakat miskin.

Harga jual gas melon ini akan disesuaikan dengan harga pasar.

Rezeki Berlimpah, Nikita Mirzani Mencoba Jadi Produser Web Series

Jika mengikuti harga keekonomian, harganya sekitar Rp 35.000 per tabungnya.

Rencana penghapusan subsidi Elpiji 3 kg per tabung dilakukan agar lebih menyasar kepada masyarakat miskin. Pasalnya saat ini siapa saja bisa membeli tabung gas 3 kg tersebut.

Masyarakat miskin dipastikan masih akan mendapatkan subsidi Elpiji 3 kg ini saat pembelian dengan cara ditransfer. Jumlah pembeliannya per bulan juga akan dibatasi.

Berdasarkan survei Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat miskin menggunakan 2-3 tabung gas Elpiji 3 kg per bulannya.

Dengan begitu, nantinya pembelian tabung keempat dan seterusnya oleh masyarakat miskin tak lagi disubsidi.

Senangnya Billy Syahputra Dapat Hadiah Ulang Tahun Tas Rp 30 Juta dari Nikita Mirzani

“Misalnya dia beli 3 tabung subsidi Rp 100.000 dan bank transfer ke nomor ini (penerima).

Nanti bisa dicek rata-rata kebutuhan orang miskin 3 tabung. Kalau beli lebih dari 3 tabung bisa kelihatan berhak atau nggak,” ujar Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Dengan demikian anggaran subsidi bisa dihemat hingga 15% jika direalisasikan pada pertengahan tahun ini. Subsidi Elpiji 3 kg tahun ini dialokasikan sebesar Rp 50,6 triliun.

“Kalau Januari katakan tahap awal sekitar 30%. Kalau pertengahan 10-15%” tambahnya.

Namun, rencana ini belum diputuskan karena Kementerian ESDM masih berkoordinasi dengan kementerian lainnya terkait jumlah penerima subsidi hingga skema penyalurannya secara resmi.

Gadis Kembar Depok Diboyong dari Makassar Naik Kapal Laut dan Dulu Ditebus Rp 5 Juta dari RS

Sementara itu kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat baru saja disahkan tahun 2018 lalu melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu dam diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved