Tuduh Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp 1 M, Kompolnas Desak Ketua IPW Neta S Pane Minta Maaf
Tuduh Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp 1 Miliar, Kompolnas Desak Ketua Presidium IPW Neta S Pane Minta Maaf
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta maaf.
Desakan tersebut dilontarkan terkait tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras pelapor sebesar Rp 1 miliar .
"Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik," kata Komisioner Kompolnas Andre H Poeloengan dalam siaran tertulis pada Kamis (16/1/2020).
Andre H Poeloengan mengatakan Neta menyelesaikan masalah tersebut dengan pelapor bernama Budianto Tahapary.
Selain itu, Andre H Poeloengan meminta agar memberikan klarifikasi kepada Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
"Kalau benar yang disampaikan Neta berika alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya," ujar Andre.
Andre juga mendorong Divisi Propam Mabes Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri mengaudit mutasi AKBP Andi Sinjaya.
Mutasi AKBP Andi Sinjaya dari sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya saat ini.
"Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum?" ungkap Andre.
"Kalau memang AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti, maka harus dikembalikan seluruh haknya," tutupnya.
• AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras, Lemkapi Sebut Trial By The Press
• Hasil Pemeriksaan Budianto, Propam Nyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib Tidak Memeras Rp 1 Miliar
Fitnah
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penyebaran kasus pemerasan tersebut dapat dikategorikan fitnah.
"Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib," ujar mantan komisioner Kompolnas itu dihubungi pada Kamis (16/1/2020).
Pernyataannya tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Budianto.
Dalam pemeriksaan, AKBP Andi Sinjaya diketahui tidak memeras pelapor, sehingga dianggap tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Apalagi berita tidak terklarifikasi, ini menyebabkan bola liar dan menurunkan harkat martabat anggota kepolisian," tegasnya.

Polda Metro Jaya Bantah Adanya Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terhadap pelapor kasus pemerasan, Budianto.
Kombes Yusri Yunus menyatakan mantan Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti melakukan pemerasan Rp 1 Miliar kepada Budianto.
"Kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan, kalau Kasatreskrim melakukan pemerasan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Akui Dalam DIbalik Isu Pemerasan
Sebelumnya Budianto dimintai keterangan Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/1/2020).
Dia mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait isu pemerasan yang dihadapinya.
"Ada 17 pernyataan, terkait dengan berita yang viral di sejumlah media online," kata Budianto.
Menurut Budianto, pemerasan itu memang terjadi.
Namun pelakunya bukan Andi melainkan pengacara yang dikenalnya berinisal A.
Pelaku disebut membawa-bawa nama Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan untuk membantu mengurus perkara sengketa lahan yang dihadapi oleh Budianto.
"Dia bilang, harus siapin Rp 1 miliar di depan Pak Budi, kalau enggak tersangka enggak bisa ditahan," ujar Budianto menirukan ucapan A.
• Giliran Kapolres Metro Jakarta Selatan Bantah Pencopotan AKBP Andi Sinjaya Terkait Kasus Pemerasan
• IPW Apresiasi Polri Copot AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
Selanjutnya pada 10 Januari 2020, Budianto mengaku mendapat telepon dari penyidik. Menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ingin bertemu.
Budianto mengaku meminta pertemuan dilakukan pada pukul 16.00 di kantor Polres Jakarta Selatan. Namun, Andi Sinjaya tidak hadir.
"Saya murka di situ. Kalau bapak lu (Andi) gak hargai saya, saya pun gak hargai dia," ujar Budianto menirukan ucapannya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Dengan diselimuti emosi karena merasa tak dihargai Andi Sinjaya, ujar Budianto, dia menghubungi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane keesokan harinya, Sabtu, 11 Januari 2020.
Di hari itu juga, IPW mengeluarkan rilis media yang menyebut adanya oknum yang memeras Budianto Rp 1 Miliar.
Pada 8 Januari 2020, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020.
Mutasi terhadap Andi Sinjaya kemudian dikait-kaitakan dengan kasus pemerasan yang dialami oleh Budianto.
Budianto pun mengaku salah karena tidak memberikan bukti lengkap kepada IPW soal siapa oknum yang memerasnya hingga nama Andi Sinjaya dikaitkan.
"Saya juga minta maaf kepada Pak Kasat, Andi Sinjaya. Karena tidak memberikan bukti yang seusai percakapan dengan si A ini," kata Budianto. (bum)