Korupsi di PT Asabri

NAH Loh! Direktur Utama Sebut Tak Ada Korupsi di Asabri, yang Tendensius Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

DIREKTUR Utama PT Asabri (Persero) membantah dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 10 triliun di tubuh perusahaan asuransi pelat merah itu.

ISTIMEWA
Asabri 

Dikutip dari laman bumn.go.id, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Di mana, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP 64/2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 Sudah Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Jokowi Ajak Jepang Investasi Lagi di Natuna

Semula, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada  17 April 1963 berdasarkan PP 15/1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal.

Pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan UU 6/1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan UU 11/1969 Pasal 9.

 SUSUNAN Lengkap Struktur Pelatih Timnas Indonesia, Indra Sjafri Rangkap Jabatan

Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.

Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

 Lebih dari 6.000 Warga Indonesia di Luar Negeri Diidentifikasi Sebagai Teroris, di Suriah 187 WNI

Karenanya, untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa mengelola premi sendiri.

Caranya, dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI).

Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. (Ria Anatasia/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved