Banjir Jakarta

Pimpinan DPRD DKI Tak Persoalkan Warga Ajukan Gugatan Class Action kepada Pemprov DKI

Pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tribunnews/Jeprima
Para pengelola mal minta kompensasi ganti rugi pada Anies Baswedan karena sampai saat ini belum bisa dibuka akibat banjir. Tampak dalam gambar Mal Cipinang Indah saat kebanjiran 

Pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.

“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).

Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.

 TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran

 Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji

 Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis

 Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Sebagai negara taat hukum, DKI mempersilakan gugatan itu.

“Secara hukum dilengkapi saja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka,” ujarnya.

“DPRD mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti (laporannya) ke DPRD saya akan minta penjelasan eksekutif,” tambahnya.

Sejumlah warga DKI mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Kiriman Air Bendung Katulampa Bogor Tiba Sore Ini di Pintu Air Manggarai Jakarta

Gugatan itu diajukan oleh warga yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar lebih kepada Pemprov DKI Jakarta. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved