Banjir Jakarta
Pimpinan DPRD DKI Tak Persoalkan Warga Ajukan Gugatan Class Action kepada Pemprov DKI
Pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.
Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.
“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).
Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.
• TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran
• Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji
• Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis
• Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu
Sebagai negara taat hukum, DKI mempersilakan gugatan itu.
“Secara hukum dilengkapi saja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka,” ujarnya.
“DPRD mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti (laporannya) ke DPRD saya akan minta penjelasan eksekutif,” tambahnya.
Sejumlah warga DKI mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).
• Kiriman Air Bendung Katulampa Bogor Tiba Sore Ini di Pintu Air Manggarai Jakarta
Gugatan itu diajukan oleh warga yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar lebih kepada Pemprov DKI Jakarta. (faf)