Hukum dan Kriminal
Hubsch Clinic Digerebek Polisi, Sudinkes: Pemiliknya, Dokter OH, Cuma Kantongi Izin Praktik Umum
KEPALA Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Dr Helmi memastikan klinik Hubsch Clinic di wilayah Kemang yang digerebek polisi, tidak terdaftar.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
Dr OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum, tanpa kompetensi di bidang suntik sel punca.
KEPALA Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dr Helmi memastikan klinik Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII yang digrebek polisi pada Sabtu lalu lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal, tidak terdaftar di pihaknya.
"Kalau soal perizinan klinik kecantikan kan pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian PTSP menyerahkan dokumen ke kami dan ada tim yang melakukan verifikasi ke lapangan," ujar Kasudinkes Jakarta Selatan Dr Helmi dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (14/1/2020).
• Gerebek Klinik Kesehatan di Kemang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal
• Klinik Suntik Sel Punca Ilegal di Kemang yang Digerebek Polisi Jadi Buruan Artis dan Sosialita
"Kalau memenuhi syarat, nanti ada namanya surat rekomendasi. Nah, untuk klinik (Hubsch Clinic) itu tidak terdaftar di kami," imbuhnya.
Ia menyebut, untuk Dr OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum.
Namun, kenyatannya, tanpa kompetensi di bidang suntik sel punca, ia menjalankan praktik itu. Sehingga selain melanggar hukum, ia juga menyalahi kode etik profesi.
"Ya dokternya izin tapi praktek umum biasa," ungkapnya.
• Di Klinik Kecantikan DMK, dengan Enzim Wanita Bisa Cantik Tanpa Merasa Sakit, Tak Ada Efek Samping
• Ini yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Klinik Kecantikan
Klinik-klinik ilegal
Saat ditanya soal pengawasan klinik-klinik ilegal di wilayahnya, dr Helmi tidak memberikan jawaban secara detail.
Ia hanya membenarkan salah satu fungsi Suku Dinas Kesehatan memang mengawasi beroperasinya klinik-klinik kesehatan.
Dr Helmi tak menjelaskan lagi saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan adanya klinik ilegal itu. Sambungan telepon mendadak mati dan ia tak lagi mengangkat telepon.

Diatur oleh Permenkes
Di Indonesia, Jakarta khususnya, sejumlah klinik kecantikan terang-terangan mempromosikan metode pemanfaatan sel punca untuk kecantikan.
Dengan stem cell, jaringan yang rusak dan tekstur kulit yang tidak sempurna bisa diperbaiki.
Pemberian terapi sel punca untuk menjaga wajah awet muda dilakukan lewat suntikan pada wajah.
Setelah perawatan, kulit wajah akan terlihat merah dan sedikit bengkak selama beberapa hari.
Padahal, dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2018, penyelenggara pelayanan sel punca itu diatur dengan tegas, khususnya pada Bab V: Penyelenggara.
Dalam Pasal (1) disebutkan, Penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dapat ilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Pasal (2) menjelaskan soal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rumah sakit dan klinik utama, untuk pelayanan terapi terstandar;
b. rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri, untuk penelitian berbasis pelayanan terapi;
c. laboratorium Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; dan
d. bank Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pelayanan berupa penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel.
Dalam pasal-pasal selanjutnya diatur soal syarat lanjutan bagaimana sistem penyelenggaraan sel punca.
Tarif fantastis
Klinik kecantikan Hubsch Clinic itu diketahui telah beroperasi sekitar tiga tahun dan mematok tarif fantastis untuk sekali suntik sel punca, mencapai Rp 230 juta.
Selain jadi terapi penyakit, praktik suntik sel panca di klinik itu digunakan sebagai upaya untuk meraih kecantikan, meskipun para dokter ahli sebenarnya tidak menyarankannya.
Dengan biaya fantastis tersebut, dikabarkan banyak pasien dari kalangan sosial atas datang untuk mencegah penuaan dan membuat kesan awet muda. Mereka berasal dari kalangan sosialita, istri pejabat hingga artis dengan rentang usia antara 40-50 tahun, demikian cerita seorang penyidik dari kepolisian kepada wartawan.
Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga penampilan. Namun, hingga kini polisi masih belum membuka data pasien, termasuk siapa saja artis yang mempercantik diri di Hubsch Clinic.
Papan nama klinik
Pantauan Wartakotalive.com pada Selasa (14/1) klinik yang menempati lantai dua ruko itu berdekatan dengan sebuah resto bernama Hanka Dimsum Shop dan usaha bidang Multimedia bernama Creativera.
Jika dilihat dari luar, meski sedikit tertutup gorden warna putih, tampak ada sebuah ruang perawatan. Lampu di dalam ruangan juga terlihat masih menyala.
Sebuah pintu sebagai akses menuju ke lantai dua tampak disegel dengan garis polisi. Sedangkan di lantai satunya terlihat kursi-kursi yang ditumpuk. Lantai satu itu tampaknya sempat digunakan sebagai cafe meski kini sudah digembok pemiliknya.
Klinik itu kini tidak menggunakan papan. Seorang di dekat lokasi menyebut, papan nama klinik dilepas usai polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu lalu.
Orang-orang yang diwawancarai di dekat lokasi tak bisa memberikan banyak informasi. Mereka hanya memastikan, klinik itu sudah beroperasi cukup lama.
"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.
Penggerebekan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggerebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.
Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.
Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.
Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.
Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP