DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs

Kedua pelaku peretasan melakukan aksinya menggunakan ilmu yang dipelajari secara autodidak.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Bareskrim Polri menangkap CA (24) dan AY (22), peretas website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.

"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020."

"Tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 januari 2020," ungkap Dani.

Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK

Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 buah laptop dan 2 buah ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri

Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Juga, pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved