3 Bulan Perda Sampah Berlaku di Depok, Hanya 27 Orang Didenda Karena Buang Sampah Sembarangan

Selama tiga bulan Perda Sampah diberlakukan, Pemkot Depok hanya mampu menindak 27 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Awak truk sampah di Depok sudah beroperasi kembali Rabu (23/8/2017) 

"Sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini, sangat bermanfaat kita dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya," tuturnya.

Selanjutnya, Iyay menerangkan dalam sehari 1.300 Ton sampah rumah tangga dihasilkan oleh warga Depok.

Namun, karena pengelolaan sampah hanya 900 Ton yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA Cipayung), selebihnya masuk ke bank sampah dan UPS.

"Di Kota Depok, UPS ini ada 30 sedangkan bank sampah ada 300an," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved