3 Bulan Perda Sampah Berlaku di Depok, Hanya 27 Orang Didenda Karena Buang Sampah Sembarangan
Selama tiga bulan Perda Sampah diberlakukan, Pemkot Depok hanya mampu menindak 27 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Selama tiga bulan Perda Sampah diberlakukan, Pemkot Depok hanya mampu menindak 27 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Persoalan sampah termasuk cukup serius di Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok mengaku telah maksimal menggenjot masalah tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan wujud nyata penegakan aturan tersebut yaitu dengan menangkap tangan pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.
"Tiga bulan lalu, kami berhasil menangkap tangan 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tipiring," ujar Iyay saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2020).
Menurut Iyay, sanksi untuk para pelaku pembuang sampah bervariasi sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang tertib membuang sampah yakni denda maksimal senilai Rp 25 juta.
Kegiatan tangkap tangan terhadap para pelanggar, kata Iyay, tidak hanya dilakukan sekali.
"Kegiatan operasi tangkap tangan (pembuang sampah), ini sudah berkali-kali biasanya sampah dibuang pada dini hari (subuh)," paparnya.
Berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, Iyay mengatakan kebanyakan para pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat itu, bukan warga Depok.
Namun, disinyalir mereka mengontrak di sekitaran wilayah kota bertagline Unggul, Nyaman, dan Religius ini.
Para pelaku, kata Iyay, melakukannya dengan sistem sambil halan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan.
"Sebetulnya kita tidak ada dispensasi kepada pelanggar namun, karena dihukum tipiring di pengadilan nominal denda pun bervariasi. Ada yang hanya Rp 200 ribu. Tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk masalah sampah ini," katanya.
Selain menegakkan sangsi, Pemerintah Kota Depok juga memaksimalkan pengelolaan sampah dengan mensosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat sesuai Perda No 5 tahun 2014 perihal pengelolaan sampah.
Iyay mengatakan, strategi tersebut cukup mujarab, pasalnya kurang lebih 20 persen sampah dapat dimanfaatkan.
Hingga kini, kata Iyay, masyarakat terpantau sudah mulai sadar dengan memilah-milah sampah organik dan di buang ke Unit Pengelolaan Sampah (UPS).