Kecurangan Pemilu Terungkap Hingga Menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Gus Nur Sumpah Mubahalah

Kecurangan Pemilu terungkap hingga menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Gus Nur sumpah mubahalah minta pelaku kecurangan dilaknat tujuh keturunan

Editor: Dwi Rizki
Twitter @FarisLangkat
Gus Nur Sumpah Muhabalah 

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan kronologi pencalonan Nazarudin dalam pemilu lalu.

Menurut Evi, pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2019 dapil Sumatera Selatan I.

Ada 8 orang caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan dalam DCT itu. Adapun dalam DCT caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I, nama Nazarudin Kiemas mendapat nomor urut 1.

Kemudian, secara berturut-turut disusul oleh Darmadi Djufri pada nomor 2, Riezky Aprilia pada nomor 3, Diah Okta Sari pada nomor 4, Doddy Julianto Siahaan pada nomor 5, Harun Masiku pada nomor 6, Sri Suharti pada nomor 7 dan Irwan Tongari pada nomor 8.

"Berdasarkan informasi dari media online pada 27 Maret 2019, diketahui bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dari situ KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019," ujar Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

DPP PDI Perjuangan lalu menjawab surat KPU tersebut melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.

Surat itu pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019.

Lalu, Berdasarkan Surat balasan dari DPP PDI-P tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU melakukan sejumlah langkah.

Pasal itu menyatakan, jika terdapat calon anggota DPR, yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, maka KPPS bisa mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya, melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang Tidak Memenuhi Syarat diinformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal.

"Kemudian, kondisi ini harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," tutur Evi.

"Aturan itu menyebut bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, yang telah meninggal dunia, suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik," lanjutnya.

Selanjutnya, berdasarkan kondisi ini, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam DCT DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Perolehannya adalah sebaga berikut: PDI Perjuangan: 145.752 suara

1. NAZARUDIN KIEMAS : 0 suara

2. DARMADI DJUFRI : 26.103 suara

3. RIEZKY APRILIA : 44.402 suara

4. DIAH OKTA SARI : 13.310 suara

5. DODDY JULIANTO SIAHAAN: 19.776 suara

6. HARUN MASIKU: 5.878 suara

7. SRI SUHARTI : 5.699 suara

8. IRWAN TONGARI : 4.240 suara

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved