OTT KPK
KPU Bawa Bukti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ikut Tanda Tangan di 3 Surat Harun Masiku
Ketua Umum PDIP dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat PAW
Ketua Umum PDIP dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Yasonna Laoly.
Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR RI ini disibak oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDI-P kepada KPU.
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Minta Uang Rp 900 Juta untuk Muluskan Caleg PDIP
• 2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret Jadi Trending?
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.
Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.
Tapi sebulan berselang, tepatnya tanggal 13 September 2019 PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.
Mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR RI dapil Sumatera Selatan I.
Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Surat tembusan itu tertanggal 13 September ditujukan kepada ketua mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," jelas dia.

Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama.
Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019.
Kali ini surat itu diteken Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Kemudian yang terakhir itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto," terang dia.
Diketahui, kader PDIP Harun Masiku menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk meloloskannya ke kursi parlemen senayan.
Harun yang cuma berada di posisi keenam dengan 5.878 suara pada Pileg 2019 dapil Sumsel I berkeinginan mengganti posisi peringkat kedua PDI-P Riezky Aprilia (44.402 suara).
Nazarudin Kiemas (145.752 suara) yang berstatus peringkat pertama caleg terpilih pada dapil tersebut, meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Sehingga Nazarudin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg. Suara Nazarudin kemudian dilimpahkan ke suara partai.
Riezky Aprilia (44.402 suara) yang menduduki peringkat kedua perolehan suara terbanyak lantas otomatis naik jadi caleg terpilih.
Harun kemudian meminta Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menyodok ke atas untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia. Ia menyuap Wahyu Setiawan dengan imbalan Rp900 juta.
Ia berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky, sekaligus melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara yang berada di atas Harun.
Bantahan KPU kejar Hasto Kritiyanto
KPK menampik kabar yang menyebut timnya mengejar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto hingga ke kompleks PTIK, Jakarta Selatan, menyusul operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menampik isu adanya insiden antara tim KPK dan petugas kepolisian di Komplek PTIK yang menurutnya hanya disebabkan kesalahpahaman.
"Soal PTIK itu ternyata memang tidak diketahui oleh teman-teman (kepolisian) bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, ada pengamanan tempat, jadi bukan karena satu dua hal," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Kabar Kantor Disegel dan Pemeriksaan Harun Saiku, Ketua DPP PDIP: Siapapun Bersalah Harus Dihukum
Lili sendiri tidak mengungkapkan alasan tim KPK berada di Kompleks PTIK ketika itu.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim KPK berada di sana hanya untuk melaksanakan salat.
"Jadi di situ ada kesalahpahaman. Pada saat itu, petugas kami sedang ada di sana untuk melaksanakan salat," ujar Ali.
Ali menuturkan, kesalahpahaman berlanjut ketika tim KPK didatangi petugas kepolisian yang merasa curiga dengan keberadaan tim KPK padahal area tersebut tengah disterilkan.
• 2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret Jadi Trending?
Akibat kecurigaan itu, tim KPK sempat tertahan beberapa waktu sambil menjalani sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan urin.
"Petugas sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya, betul sampai kemudian diproses di situ ditanya-tanya seterusnya sampai kemudian seperti yang tadi disampaikan, tes urin dan lain-lain. Seolah ada orang yang ingin berbuat (kejahatan), tentunya demi pengamanan di situ," kata Ali.
Hal tersebut disampaikan Lili dan Ali menjawab pertanyaan wartawan yang ingin mengonfirmasi kabar yang menyebut tim KPK mengejar Hasto hingga PTIK.
Selain itu, KPK juga dikabarkan menggeledah ruangan Hasto Kristiyanto di DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Namun, Hasto membantah bahwa ruangannya digeledah atau disegel oleh KPK.
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Minta Uang Rp 900 Juta untuk Muluskan Caleg PDIP
KPK sendiri menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPP PDI-P untuk memasang KPK-line, bukan untuk menggeledah ruangan Hasto.
Namun, petugas KPK batal melakukan itu karena petugas keamanan di DPP PDI-P tidak membolehkan.
Mereka berusaha menghubungi atasannya terkait kantor DPP PDI-P. Karena tidak ada jawaban dari atasan petugas keamanan DPP PDI-P, petugas KPK batal karena masih ada sejumlah tempat yang harus didatangi.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu disebut menerima uang Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang ia minta untuk memuluskan jalan caleg PDI-P Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan KPK soal Isu Sekjen PDI-P Dikejar hingga ke PTIK dan Insiden dengan Polisi",
Penulis : Ardito Ramadhan