Pencurian

Ditabrak Mobil Lalu Diamuk Warga, Pencuri Motor Tewas di Klender, Polisi: Pelaku Tidak Beridentitas

Seorang pencuri motor tewas setelah pencuri motor ditabrak mobil lalu diamuk warga, Selasa (7/1/2020) lalu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi - Seorang pencuri motor tewas setelah pencuri motor ditabrak mobil lalu diamuk warga, Selasa (7/1/2020) lalu. 

Maling yang memakai jaket ojek online segera putar arah dan mengikuti rekannya yang sudah menguasai motor korban.

Aksi komplotan tersebut mulus dilakukan di tengah ramainya lalu lalang warga di kawasan tersebut.

Ketua RT setempat, Ninik mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/11/2019) pagi.

"Itu kejadiannya Sabtu pagi lokasinya tepat di depan TK. Korbannya kayaknya punya orangtua siswa," kata Ninik ditemui di rumahnya, Jumat (29/11/2019).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan pihaknya tengah memburu keberadaan pelaku.

"Nanti kami datangi TKP itu. Karena memang untuk pelaku curanmor, sudah sering kami tangkap," kata Khoiri.

Sebelumnya, diberitakan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berupa sepeda motor di Perumahan Griya Husada Asri, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terekam kamera CCTV, Senin (25/11/2019) dini hari.

Pelaku melakukan aksinya adalah di rumah Ketua RT 03 RW 18 Perumahan Griya Husada Asri, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang bernama Herry Hernando.

Dalam aksinya, pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih bernomor polisi B 4918 FMR milik Ketua RT, Herry.

Dalam rekaman kamera CCTV yang berada di rumah korban itu, pelaku menggunakan helm dan berbaju biru, mengambil salah satu dari 3 motor yang terparkir.

Herry menerangkan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.52 WIB ketika dirinya dan penghuni rumah lainnya sedang tidur.

"Ketahuannya ketika istri hendak salat subuh, begitu membuka pintu depan, motor yang terparkir sudah tidak ada, pintu gerbang juga sudah terbuka dan gemboknya terlepas,” kata Herry, Senin (25/11/2019).

Herry mengatakan telah melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Setu.

Ia berharap agar segera diusut dan ditangkap pelakunya.

Menurut dia, aksi serupa bukan kali ini saja terjadi di lingkungan perumahan. Lingkungan perumahannya rawan kasus pencurian baik pencurian sepeda motor ataupun pencurian di dalam rumah.

"Memang rawan ini, maka itu kita akan giatkan Siskamling agar kasus pencurian itu tidak terjadi lagi di lingkungannya," paparnya.

Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu telah ditangani Polsek Setu.

Kepolisian tengah memeriksa rekaman CCTV hingga sejumlah saksi mata.

"Sedang ditangani ya, semoga pelakunya segera ditangkap," kata Sunardi.

Sebelumnya diberitakan, ada dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah kontrakan daerah Kampung Utan RT 003 RW 025, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap, pada Jumat (26/7/2019).

Kedua pelaku ditangkap, usai dipergoki sedang menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh seorang warga.

Bahkan salah satu pelaku yang melarikan diri sempat menceburkan diri ke rawa.

"Ya benar kejadian itu tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dua pelaku curanmor berhasil diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Elman menuturkan kedua pelaku yang diamankan bernama Dani (37) dan Shandy (34).

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya pelaku pencurian sepada motor.

Ketika itu, satu pelaku bernama Dani sudah berhasil diamankan warga, akan tetapi satu pelaku lagi bersembunyi dengan menceburkan diri ke rawa-rawa.

"Anggota kami dilapangan bersama warga kepung pelaku itu hingga akhirnya pelaku Shandy berhasil ditangkap," ucap Elman.

Adapun kronologis awalnya, ketika motor korban bernama Yayan Mujiarto (24) terparkir di halaman rumah kontrakannya.

Korban sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara motor sedang digeser.

Akhirnya, ia mengintip dari jendela dan benar motornya sedang berusaha dibongkar oleh pelaku.

Baru saja hendak menggerebek keluar, tiba-tiba sudah ada warga yang memergokinya. Hingga berteriak maling.

Atas teriakan itu mengundang warga lain keluar dan mengejar pelaku itu yang berusaha kabur.

"Depan kontrakan sudah terkepung oleh warga, pelaku Dani ditangkap lebih dulu, pelaku Shandy kabur tapi akhirnya ditangkap di rawa-rawa saat bersembunyi," kata Elman.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah linggis, obeng, gagang kunci leter T, anak kunci, motor milik pelaku.

Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Cikarang Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Cibitung juga viral di media sosial.

Pelaku ditangkap warga dan polisi setelah bersembunyi di rawa-rawa.

Dalam video, pelaku terlihat basah dan sempat mengelak saat ditanya polisi.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.

Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG.

Keduanya dibekuk di rumah kontrakan mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 24 Juni 2019 lalu.

Selain keduanya, polisi masih memburu tiga anggota sindikat mereka lainnya yang kini masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pendalaman keduanya mengaku juga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu jika berhasil beraksi dan menjual sepeda motor curiannya.

"Satu sepeda motor tanpa surat hasil curian biasa ia jual seharga sekitar Rp 3 Juta. Dari uang itu sebagian juga dibelikan narkoba jenis sabu. Terkait narkoba ini penyidik masih mendalami keduanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Menurut Argo, dalam setiap aksinya mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar pagar rumah, di parkiran ruko, atau di halaman minimarket.

"Untuk kedua pelaku ini yang berperan sebagai pemetik dan pilot atau pengawas, setiap beraksi, masing-masing selalu membawa senjata api air softgun untuk menakuti korban jika terpergok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Mereka kata Argo kerap beraksi di malam hari dan hanya di wilayah Bekasi dan Bogor.

Aksi terakhir mereka kata Argo dilakukan di Ruko di Jalan Jatiasih, Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat serta di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Juni 2019 lalu.

"Dari laporan korban, penyidik akhirnya membekuk keduanya di kontrakan mereka di Bekasi. Kami kini memburu tiga pelaku lainnya, anggota sindikat mereka" kata Argo.

Dari tangan keduanya kata Argo disita sejumlah barang bukti dua senjata api air softgun lengkap dengan tiga gas magazine dan peluru gotri, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Yamaha Fino, kunci letter T dan Letter L serta mata kunci, senjata tajam celurit serta beberapa HP dan lainnya.

Argo menjelaskan dari pengakuannya Juki alias Z ini awalnya berjualan soto di Bekasi saat pertama kali datang ke Jakarta dari kampung halamannya di Jawa Tengah.

"Namun pada akhirnya, warung Soto tersangka Juki ini bangkrut karena tidak ada pembeli," kata Argo.

Tersangka katanya kemudian memulangkan anak istrinya ke kampung.

"Juki lalu bertemu Rudi alias RG yang bekerja sebagai kuli bangunan."

"Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.

Dari sana, kata Argo, timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.

Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.

"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved